Kamis, 12 April 2012

SILATURRAHIM DAN SOSIALISASI EMPAT PILAR KEBANGSAAN : PANCASILA, UUD 1945, NKRI, BHINNEKA TUNGGAL IKA


Banyak hal menarik yang terjadi dalam acara Silaturrahim dan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan : Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dengan nara sumber anggota DPR RI dari Fraksi PPP Drs. H. A. Muqowam. Acara tersebut berlangsung hari Ahad, 18 Maret 2012 di Balaidesa Surobayan Wonopringgo dihadiri oleh anggota Parade Nusantara Kabupaten Pekalongan serta PAC dan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pekalongan. Dan dihadiri pula oleh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Partai Persatuan Pembangunan yaitu KH. Muhtarom, Sutikno dan Drs. H. Munadhir, SH.
Dari beberapa usulan dan masukan yang disampaikan oleh para Kepala Desa seperti yang diungkapkan oleh Kepala Desa Rengas Bukhaeri yang memancing tawa para hadirin, mereka para Kepala Desa menuntut adanya peningkatan kesejahteraan dan tunjangan kesehatan. “Seorang PNS saja ada tunjangan kesehatannya, masak Kepala Desa kalau sakit harus bayar sendiri.” Demikian diungkapkan oleh Bukhaeri.
Selain masalah tunjangan kesejahteraan yang menurut mereka masih terlalu minim yakni hanya Rp. 685.000 di bawah UMK Kabupaten Pekalongan itu sendiri, para Kepala Desa juga menuntut adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa kembali ke masa jabatan 8 tahun.
Sementara itu Drs. H. A. Muqowam selaku ketua Pansus RUU Desa berjanji akan memperjuangkan aspirasi para Kepala Desa khususnya dari Dapil X (Kab. Pekalongan, Kota Pekalongan, Kab. Pemalang, dan Kab. Batang) yang merupakan daerah pemilihannya. Beliau berjanji masa jabatan Kepala Desa 8 tahun akan menjadi agenda dalam pembahasan RUU Desa di gedung senayan nantinya.
Drs. H. A. Muqowam yang juga anggota komisi II DPR RI mengemukakan, bahwa dalam pembahasan RUU Desa  juga akan dibahas beberapa isu penting lainnya seperti biaya pilkades dibebankan APBD, Kepala Desa memiliki hak mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa serta jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat.
Dalam acara tersebut juga terungkap dukungan dari para kader-kader PPP untuk mengusung Drs H. A. Muqowam kembali maju dari dapil X dalam pemilu legislatif 2014 nanti. Dan para Kepala Desa pun berjanji akan siap memperjuangkan beliau jika nantinya aspirasi mereka bisa terwujudkan. Mereka berjanji akan siap membantu Partai Persatuan Pembangunan khususnya di Kabupaten Pekalongan. (lee_liz)

Rabu, 14 Maret 2012

MUSCAB II WANITA PERSATUAN PEMBANGUNAN


MAS’UDAH KEMBALI PIMPIN WPP KAB. PEKALONGAN

Muscab II WPP Kabupaten Pekalongan, kembali memilih Mas’udah untuk memimpin Wanita Persatuan Pembangunan Kabupaten Pekalongan masa bhakti 2012 – 2017, dengan selisih perolehan suara yang tipis. Pemilihan Ketua tersebut berlangsung dalam sidang pleno ke-4 yang memunculkan dua nama yaitu Mas’udah dan Nur Khasanah. Persaingan antara tokoh yunior dan senior tersebut terasa cukup panas dan menegangkan. Dari 31 suara yang ada 16 suara memilih Mas’udah, 12 suara Nur Khasanah, 2 suara nama lain, dan 1 suara dinyatakan rusak.
Muscab II WPP Kab. Pekalongan tersebut berlangsung sangat sederhana dan dibuka oleh Ibu Ir. Hj. Arini Harimurti Antono selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pekalongan. Dalam sambutannya beliau berpesan kepada anggota WPP, walaupun mereka berkiprah dalam dunia politik, namun mereka tidak boleh melupakan kodrat dan tugas mereka sebagai ibu rumah tangga. Acara yang berlangsung pada hari Sabtu, 10 Maret 2012 M, bertepatan dengan 16 Robiul Akhir 1433 H tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh WPP serta puluhan anggotanya.
Dengan mengambil tema “Dengan Muscab II WPP Kab. Pekalongan Kita Wujudkan Peran Serta WPP dalam Mensukseskan PPP sebagai Rumah Besar Umat Islam”, nampaknya WPP Kabupaten Pekalongan bertekad untuk memantapkan langkah dan bersinergi dengan DPC PPP Kabupaten Pekalongan untuk kesuksesan pemilu legislatif 2014 pada khususnya dan untuk menyatukan umat Islam dalam wadah politik yang membawa misi keislaman yaitu PPP. Demikian seperti yang sampaikan Mas’udah dalam sambutannya selaku Ketua WPP Kabupaten Pekalongan periode 2006 – 2011.

Jumat, 02 Maret 2012

POLITIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM


“POLITIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM”

Politik berarti kekuasaan. Dalam kamus bahasa Indonesia politik adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan cara-cara dan kebijaksanaan pemerintah dalam mengatur negara dan masyarakatnya di suatu negara.
Politik tidak bisa dipisahkan dari agama, sebagaimana kita ketahui bahwa Islam datang untuk membangun umat, menegakkan suatu sistem dan daulah, menegakkan keadilan, memerangi kekufuran, kebinasaan dan menerapkan perundang-undangan.
Rosulullah SAW adalah seorang politikus sejati. Barangkali beliau adalah satu-satunya Rosul yang memadu di dalam kehidupannya antara tugas da’wah dan kewajiban hukum serta kepemimpinan. Di samping bertugas sebagai pemberi petunjuk, beliau adalah seorang hakim, qadhi, panglima angkatan bersenjata, dan dan sekaligus sebagai tempat bertanya bagi kaum muslimin dalam menyelesaikan segala macam pertikaian dan perselisihan.
Kegiatan berpolitik sebenarnya sudah dilakukan oleh Rosulullah SAW di awal-awal da’wahnya. Nabi sudah mempropagandakan aqidah yang berlawanan dengan kepercayaan masyarakat waktu itu, bahkan nabi sudah berusaha dari awal mengumpulkan pengikut yang mendukung seruannya. Nabi mula-mula membentuk jamaah rahasia, kemudian membentuk jama’ah yang secara terbuka menyerukan perubahan sistem dan ideologi masyarakat, dengan mempergunakan segala media informasi yang tersedia seperti personal aproach, pidato, resolusi, unjuk rasa dan perang informasi menentang pemikiran dan ideologi jahiliyah yang berkembang waktu itu.
Rosulullah berhasil menang atas kafilah-kafilah jahiliyah, suku-suku arab dan anggota sekutu mereka. Beliau berhasil membuat perubahan, yaitu merubah aqidah umat dari syirik kepada tauhid, merubah akhlak, sifat, dan jalan hidup mereka. Kesuksesan seperti ini tentu berkat karunia Allah, dan kebijaksanaan politik yang ditempuh oleh Rosul dan para sahabat menghadapi musuh-musuh beliau.
Hal tersebut di atas hanyalah sekedar sekelumit dari sejarah panjang perjuangan Nabi dalam berda’wah yang tidak lepas dari unsur-unsur politik. Tentu saja sesuai dengan batasan-batasan syari’ah dan politik Rabbani ilahi.
Islam adalah sistem hidup yang universal, tidak membedakan aspek ibadah, politik, mu’amalah dan akhlak. Dan tidak boleh memisah-misahkan antara satu hukum dengan hukum lainnya. Islam tidak ada perbedaan antara agama dan politik, agama dan mu’amalah, agama dan akhlak, sistem dan perundangan. Agama datang untuk mengatur kehidupan secara menyeluruh.
Sesungguhnya partai politik, organisasi sosial, perkumpulan, persatuan dan lembaga-lembaga lainnya yang diizinkan oleh sistem demokrasi mesti segera dimanfaatkan oleh kaum Muslimin sebagai sarana untuk menyebarkan ajaran agama, mengokohkan aqidah, mengumpulkan kekuatan dan melatih serta mendidik kader-kader mereka. Serta menjadi kewajiban mereka untuk membentuk organisasi-organisasi dan partai-partai yang mengajak kepada jalan Allah, menyebarkan agama dan meninggikan kalimatNya.
Adapun mengharamkan partai politik dengan alasan tidak bermanfaat untuk kaum muslimin, dan kekhawatiran terlemparnya orang-orang yang memasuki medan ini ke dalam kehidupan politik yang kotor, hingga jangankan memperbaiki orang lain, dirinya sendiri malah rusak, adalah pendapat yang salah.
Partai politik adalah fase lanjutan dari organisasi keagamaan dalam medan politik. Partai politik mampu melakukan apa yang dilakukan oleh organisasi keagamaan, plus bisa berperan serta dalam mengeluarkan keputusan politik atau dalam usaha-usaha mencapai keputusan politik, begitu juga dalam pembuatan undang-undang. Partai politik merupakan salah satu cara berda’wah yang sesuai dengan tuntutan zaman dan kenyataan.
Demikianlah, aktifitas politik adalah suatu kewajiban agama. Dan seorang muslim haruslah melakukan aktifitas politik untuk memenangkan agama, meninggikan kalimat Rabbil ‘aalamiin, dan untuk merealisir kepemimpinan dan kekukuhan posisi umat sebaik-baiknya seperti diajarkan oleh pemimpin dari sekian Nabi dan Rosul.

By lee_liz


Referensi : Islam dan Politik, Abd Ar-Rahman Abd Al-Khaliq.