Kamis, 12 April 2012

SILATURRAHIM DAN SOSIALISASI EMPAT PILAR KEBANGSAAN : PANCASILA, UUD 1945, NKRI, BHINNEKA TUNGGAL IKA


Banyak hal menarik yang terjadi dalam acara Silaturrahim dan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan : Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dengan nara sumber anggota DPR RI dari Fraksi PPP Drs. H. A. Muqowam. Acara tersebut berlangsung hari Ahad, 18 Maret 2012 di Balaidesa Surobayan Wonopringgo dihadiri oleh anggota Parade Nusantara Kabupaten Pekalongan serta PAC dan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pekalongan. Dan dihadiri pula oleh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Partai Persatuan Pembangunan yaitu KH. Muhtarom, Sutikno dan Drs. H. Munadhir, SH.
Dari beberapa usulan dan masukan yang disampaikan oleh para Kepala Desa seperti yang diungkapkan oleh Kepala Desa Rengas Bukhaeri yang memancing tawa para hadirin, mereka para Kepala Desa menuntut adanya peningkatan kesejahteraan dan tunjangan kesehatan. “Seorang PNS saja ada tunjangan kesehatannya, masak Kepala Desa kalau sakit harus bayar sendiri.” Demikian diungkapkan oleh Bukhaeri.
Selain masalah tunjangan kesejahteraan yang menurut mereka masih terlalu minim yakni hanya Rp. 685.000 di bawah UMK Kabupaten Pekalongan itu sendiri, para Kepala Desa juga menuntut adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa kembali ke masa jabatan 8 tahun.
Sementara itu Drs. H. A. Muqowam selaku ketua Pansus RUU Desa berjanji akan memperjuangkan aspirasi para Kepala Desa khususnya dari Dapil X (Kab. Pekalongan, Kota Pekalongan, Kab. Pemalang, dan Kab. Batang) yang merupakan daerah pemilihannya. Beliau berjanji masa jabatan Kepala Desa 8 tahun akan menjadi agenda dalam pembahasan RUU Desa di gedung senayan nantinya.
Drs. H. A. Muqowam yang juga anggota komisi II DPR RI mengemukakan, bahwa dalam pembahasan RUU Desa  juga akan dibahas beberapa isu penting lainnya seperti biaya pilkades dibebankan APBD, Kepala Desa memiliki hak mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa serta jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat.
Dalam acara tersebut juga terungkap dukungan dari para kader-kader PPP untuk mengusung Drs H. A. Muqowam kembali maju dari dapil X dalam pemilu legislatif 2014 nanti. Dan para Kepala Desa pun berjanji akan siap memperjuangkan beliau jika nantinya aspirasi mereka bisa terwujudkan. Mereka berjanji akan siap membantu Partai Persatuan Pembangunan khususnya di Kabupaten Pekalongan. (lee_liz)

Rabu, 14 Maret 2012

MUSCAB II WANITA PERSATUAN PEMBANGUNAN


MAS’UDAH KEMBALI PIMPIN WPP KAB. PEKALONGAN

Muscab II WPP Kabupaten Pekalongan, kembali memilih Mas’udah untuk memimpin Wanita Persatuan Pembangunan Kabupaten Pekalongan masa bhakti 2012 – 2017, dengan selisih perolehan suara yang tipis. Pemilihan Ketua tersebut berlangsung dalam sidang pleno ke-4 yang memunculkan dua nama yaitu Mas’udah dan Nur Khasanah. Persaingan antara tokoh yunior dan senior tersebut terasa cukup panas dan menegangkan. Dari 31 suara yang ada 16 suara memilih Mas’udah, 12 suara Nur Khasanah, 2 suara nama lain, dan 1 suara dinyatakan rusak.
Muscab II WPP Kab. Pekalongan tersebut berlangsung sangat sederhana dan dibuka oleh Ibu Ir. Hj. Arini Harimurti Antono selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pekalongan. Dalam sambutannya beliau berpesan kepada anggota WPP, walaupun mereka berkiprah dalam dunia politik, namun mereka tidak boleh melupakan kodrat dan tugas mereka sebagai ibu rumah tangga. Acara yang berlangsung pada hari Sabtu, 10 Maret 2012 M, bertepatan dengan 16 Robiul Akhir 1433 H tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh WPP serta puluhan anggotanya.
Dengan mengambil tema “Dengan Muscab II WPP Kab. Pekalongan Kita Wujudkan Peran Serta WPP dalam Mensukseskan PPP sebagai Rumah Besar Umat Islam”, nampaknya WPP Kabupaten Pekalongan bertekad untuk memantapkan langkah dan bersinergi dengan DPC PPP Kabupaten Pekalongan untuk kesuksesan pemilu legislatif 2014 pada khususnya dan untuk menyatukan umat Islam dalam wadah politik yang membawa misi keislaman yaitu PPP. Demikian seperti yang sampaikan Mas’udah dalam sambutannya selaku Ketua WPP Kabupaten Pekalongan periode 2006 – 2011.

Jumat, 02 Maret 2012

POLITIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM


“POLITIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM”

Politik berarti kekuasaan. Dalam kamus bahasa Indonesia politik adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan cara-cara dan kebijaksanaan pemerintah dalam mengatur negara dan masyarakatnya di suatu negara.
Politik tidak bisa dipisahkan dari agama, sebagaimana kita ketahui bahwa Islam datang untuk membangun umat, menegakkan suatu sistem dan daulah, menegakkan keadilan, memerangi kekufuran, kebinasaan dan menerapkan perundang-undangan.
Rosulullah SAW adalah seorang politikus sejati. Barangkali beliau adalah satu-satunya Rosul yang memadu di dalam kehidupannya antara tugas da’wah dan kewajiban hukum serta kepemimpinan. Di samping bertugas sebagai pemberi petunjuk, beliau adalah seorang hakim, qadhi, panglima angkatan bersenjata, dan dan sekaligus sebagai tempat bertanya bagi kaum muslimin dalam menyelesaikan segala macam pertikaian dan perselisihan.
Kegiatan berpolitik sebenarnya sudah dilakukan oleh Rosulullah SAW di awal-awal da’wahnya. Nabi sudah mempropagandakan aqidah yang berlawanan dengan kepercayaan masyarakat waktu itu, bahkan nabi sudah berusaha dari awal mengumpulkan pengikut yang mendukung seruannya. Nabi mula-mula membentuk jamaah rahasia, kemudian membentuk jama’ah yang secara terbuka menyerukan perubahan sistem dan ideologi masyarakat, dengan mempergunakan segala media informasi yang tersedia seperti personal aproach, pidato, resolusi, unjuk rasa dan perang informasi menentang pemikiran dan ideologi jahiliyah yang berkembang waktu itu.
Rosulullah berhasil menang atas kafilah-kafilah jahiliyah, suku-suku arab dan anggota sekutu mereka. Beliau berhasil membuat perubahan, yaitu merubah aqidah umat dari syirik kepada tauhid, merubah akhlak, sifat, dan jalan hidup mereka. Kesuksesan seperti ini tentu berkat karunia Allah, dan kebijaksanaan politik yang ditempuh oleh Rosul dan para sahabat menghadapi musuh-musuh beliau.
Hal tersebut di atas hanyalah sekedar sekelumit dari sejarah panjang perjuangan Nabi dalam berda’wah yang tidak lepas dari unsur-unsur politik. Tentu saja sesuai dengan batasan-batasan syari’ah dan politik Rabbani ilahi.
Islam adalah sistem hidup yang universal, tidak membedakan aspek ibadah, politik, mu’amalah dan akhlak. Dan tidak boleh memisah-misahkan antara satu hukum dengan hukum lainnya. Islam tidak ada perbedaan antara agama dan politik, agama dan mu’amalah, agama dan akhlak, sistem dan perundangan. Agama datang untuk mengatur kehidupan secara menyeluruh.
Sesungguhnya partai politik, organisasi sosial, perkumpulan, persatuan dan lembaga-lembaga lainnya yang diizinkan oleh sistem demokrasi mesti segera dimanfaatkan oleh kaum Muslimin sebagai sarana untuk menyebarkan ajaran agama, mengokohkan aqidah, mengumpulkan kekuatan dan melatih serta mendidik kader-kader mereka. Serta menjadi kewajiban mereka untuk membentuk organisasi-organisasi dan partai-partai yang mengajak kepada jalan Allah, menyebarkan agama dan meninggikan kalimatNya.
Adapun mengharamkan partai politik dengan alasan tidak bermanfaat untuk kaum muslimin, dan kekhawatiran terlemparnya orang-orang yang memasuki medan ini ke dalam kehidupan politik yang kotor, hingga jangankan memperbaiki orang lain, dirinya sendiri malah rusak, adalah pendapat yang salah.
Partai politik adalah fase lanjutan dari organisasi keagamaan dalam medan politik. Partai politik mampu melakukan apa yang dilakukan oleh organisasi keagamaan, plus bisa berperan serta dalam mengeluarkan keputusan politik atau dalam usaha-usaha mencapai keputusan politik, begitu juga dalam pembuatan undang-undang. Partai politik merupakan salah satu cara berda’wah yang sesuai dengan tuntutan zaman dan kenyataan.
Demikianlah, aktifitas politik adalah suatu kewajiban agama. Dan seorang muslim haruslah melakukan aktifitas politik untuk memenangkan agama, meninggikan kalimat Rabbil ‘aalamiin, dan untuk merealisir kepemimpinan dan kekukuhan posisi umat sebaik-baiknya seperti diajarkan oleh pemimpin dari sekian Nabi dan Rosul.

By lee_liz


Referensi : Islam dan Politik, Abd Ar-Rahman Abd Al-Khaliq.

Rabu, 29 Februari 2012

Rekomendasi Mukernas I

Mukernas I PPP di Kediri memerintahkan agar anggota DPR/DPRD yang tidak peduli pada Dapilnya mendapatkan sanksi, mulai dari Surat Peringatan sampai PAW. DPP, DPW, dan DPC harus menindaklanjuti Rekomendasi Mukernas I ini agar kader PPP di lembaga legislatif lebih giat untuk datang ke Dapilnya. Nah lo....!

Rekomendasi  Musyawarah Kerja Nasional
Partai Persatuan Pembangunan,
21-23 Februari 2012 di Kediri, Jawa Timur

Sesuai dengan perkembangan bangsa dan negara terkini serta mengantisipasi perkembangan di masa mendatang, Musyawarah Kerja Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan beberapa rekomendasi, sebagai berikut:

A. Bidang Internal
  1. Mukernas I PPP meminta kepada DPP PPP untuk menyusun cetak biru pemenangan Pemilu Legislatif  dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2014, serta Pemilukada yang secara konsisten harus menjadi rujukan bagi seluruh struktur PPP;
  2. Mukernas I PPP meminta kepada DPP, DPW, DPC melakukan pengawasan intenstif terhadap anggota fraksi sesuai dengan tingkatannya dan memberikan punishment terhadap anggota fraksi yang kurang memberikan perhatian terhadap Dapilnya, mulai dari Surat Peringatan sampai Pergantian Antar Waktu; 
  3. Mukernas I PPP merekomendasikan agar DPP PPP memberikan kontribusi kepada DPW, DPW kepada DPC, DPC kepada PAC, dan PAC kepada PR  dalam hal logistik Pemilu dan dana saksi di TPS;
  4. DPP PPP perlu segera merevitalisasi perangkat partai terkait perempuan seperti badan otonom partai, lembaga pengajian (majlis taklim), gerakan peduli terhadap ibu dan anak, serta gerakan anti trafficking yang sangat merugikan perempuan, dengan menghidupkan komunitas majelis taklim dalam perhimpunan majelis taklim PPP serta mengalokasikan porsi tertentu bagi perempuan baik dalam struktur partai, lembaga legislatif, dan jabatan lain di luar struktur partai;  
  5. Menyikapi dinamika politik nasional yang berkembang dewasa ini, khususnya yang berkaitan dengan suksesi Presiden/Wakil Presiden 2014, maka melalui Mukernas I 2012, DPP PPP harus memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi  mayoritas peserta Mukernas tentang usulan bakal calon Presiden dan atau Wakil Presiden yang akan diusung PPP, dengan segera mengagendakan pertemuan khusus yang membahas pencalonan Presiden/Wakil Presiden tersebut.     
B. Bidang Eksternal
  1. Berkaitan dengan Pemilu 2014, Mukernas I PPP merekomendasikan agar Pemerintah segera menyelesaikan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) dan E-KTP agar  seluruh warga negara segera tercatat serta agar akurasi dan transparansi data pemilih lebih terjamin.
  2. Mukernas I PPP merekomendasikan agar Pemerintah segera menjalankan amanat Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang memerintahkan agar segera dilakukan  reformasi agraria,  penguatan kelembagaan di bidang agraria, serta melaksanakan pembagian lahan untak rakyat (land reform) sebagai pintu masuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian rakyat. TAP MPR, sesuai dengan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, berada dalam hirarki kedua setelah UUD 1945 dan berada satu hirarki di atas UU. Ini berarti TAP MPR itu mempunyai legalitas yang sangat kuat sehingga harus segera direalisasikan.  Selain itu, Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar Pemerintah mewujudkan amanat UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa dalam masalah pertanahan Pemerintah harus menganut prinsip sosialisme Indonesia. Istilah “sosialisme Indonesia” itu merupakan istilah yang dinyatakan langsung dan gamblang dalam UU No. 5/1960, sehingga masalah pertanahan di Indonesia harus dijauhkan dari kapitalisme,  liberalisme, dan individualisme.Berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di berbagai daerah di Indonesia yang nyata-nyata telah merugikan rakyat setempat, baik dari sisi ekonomi, politik, dan budaya, Mukernas I PPP merekomendasikan agar Pemerintah segera melakukan audit lingkungan di seluruh Indonesia sehingga hal-hal yang merugikan rakyat dapat diminimalisasi, bahkan dapat dicegah sejak dini.
  3. Mukernas I PPP merekomendasikan agar Pemerintah terus memberikan insentif untuk kemajuan dan perkembangan kreativitas anak bangsa agar  dapat bersaing dalam pasar bebas. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar impor berbagai produk komoditas yang sudah diproduksi di dalam negeri, utamanya produk pertanian.  
  4. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar Pemerintah berperan lebih aktif untuk mecegah berbagai penyelundupan yang nyata-nyata merugikan perekonomian nasional.  
  5. Mukernas I PPP merekomendasikan agar Pemerintah menindak tegas aparatur negara yang lalai dalam menjalankan wewenang pemeriksaan dan pengawasan terhadap transportasi publik.
  6. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar pungutan liar yang menyebabkan biaya ekonomi tinggi yang terjadi di sektor transportasi dan sektor lainnya dibabat habis karena membebani pelaku usaha dan mengakibatkan terjadinya tindakan-tindakan tidak rasional dan tidak jarang membahayakan dirinya dan orang lain.  
  7. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar pihak-pihak yang terkait dengan industri perfilman dan pertelevisian segera melakukan evaluasi dan konsolidasi agar dapat melahirkan film yang mendidik, memperkuat karakter bangsa, meningkatkan semangat hidup dan optimisme masa depan, serta memberikan inspirasi untuk menyelesaikan persoalan berbangsa dan bernegara. Pembuatan dan penayangan film porno, mistis, dan meninabobokkan akal sehat harus segera dihentikan. Hal ini dilakukan demi kemajuan industri pertelevisian dan industri perfilman yang dapat menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kreativitas anak-anak bangsa.    
  8. Mukernas I PPP mendorong agar gerakan pemberantasan korupsi dipergiat, baik oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah mapun oleh aparat penegak hukum. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar KPK segera memperjelas Desain Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta melaksanakan audit pemberantasan tindak pidana korupsi secara bekala.  
  9. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar seluruh lembaga penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), menuntaskan seluruh kasus-kasus korupsi besar dan berdampak sistemik, seperti kasus mafia perpajakan, mafia pertambangan, BLBI, Bank Century, cek pelawat, dan sebagainya tanpa tebang pilih.  
  10. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar KPK dan PPATK dapat bekerjasama lebih erat dalam menerapkan prinsip pembuktian terbalik yang merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, baik terhadap penyelenggara negara, birokrasi pengguna anggaran/barang/jasa, maupun segala pihak yang berhubungan dengannya.  
  11. Mukernas I PPP merekomendasikan agar pengelolaan haji tetap berada di tangan Pemerintah, sekaligus menolak swastanisasi haji yang bisa memicu komersialisasi haji. PPP juga menolak moratorium pendaftaran haji, karena menghambat umat Islam untuk melakukan perencanaan dalam melakukan ibadah haji.  Mukernas I PPP merekomendasikan agar diskriminasi yang dialami pesantren dan madrasah, baik dari sisi anggaran dan sumberdaya manusia  harus dihilangkan, sehingga pesantren dan madrasah dapat sejajar dengan lembaga pendidikan lain yang ada di Indonesia. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah segera memberikan Biaya Operasinal Pesantren &  Madrasah (BOPM) agar pesantren dan madrasah  mempunyai kesempatan yang sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.   Mukernas I PPP merekomendasikan agar jaminan kesejahteraan buruh ditingkatkan. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar perlindungan TKI di luar negeri ditingkatkan. Jika Negara yang menjadi tempat di mana TKI bekerja tidak mau memberikan perlindungan kepada TKI secara maksimal, maka pengiriman TKI ke negara tersebut harus segera dihentikan.  
  12. Mukernas I PPP merekomendasikan kepada DPR dan Pemerintah untuk segera membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelarangan produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras serta memperkuat pelaksanaan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, agar generasi  muda terhindar dari degradasi moral.
Link : http://www.ppp.or.id/

Selasa, 14 Februari 2012

SEKILAS PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN


Nama  : PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

Lahir  :    Jakarta, 5 Januari 1973 M /    30 Dzul Qo’dah 1392 H

Deklarator   :  
KH. Dr. Idgham Khalid, HMS.Mintareja, H. Anwar Tjokroaminoto, Rusli Halil, KH. Masykur.

Asas   :    Islam
Ketua Umum        :    Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si.
Ketua Majelis Syar’i    :    KH. Maemun Zubair
Ketua Majelis Pertimb.  Pusat    :    Drs. H. Bachtiar Chamsah
Ketua Majelis Pakar    :    Prof. Dr. H. Barlianta Harahap

Visi :
Terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur sejahtera lahir bathin dan demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila di bawah Ridlo Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Misi :
  1. Melaksanakan ajaran Islam dalam hidup perorangan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Mendorong terlaksananya Syari’at Islam.
  3. Memupuk ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.
  4. Menegakkan, membangun dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Meningkatkan pengetahuan rakyat akan hak dan kewajiban selaku warga negara.
  6. Menggairahkan partisipasi seluruh rakyat dalam pembangunan.
  7. Memberantas paham komunisme / atheisme dan paham-paham lainnya yang bertentangan dengan Islam dan Pancasila.
  8. Turut memelihara persahabatan Indonesia dengan negara-negara lain untuk terciptanya perdamaian   dunia.
Karakteristik :
Agamis, Modernis, Demokratis dan Profesional.

Landasan :
Sabda Nabi SAW “Wahai manusia, sebarkanlah salam perdamaian , beri makan orang yang miskin dan sholatlah pada tengah malam pada saat orang lain tidur. Masuklah kamu sekalian ke dalam surga dengan damai.” (HR. Tirmidzi dari Abdullah bin Salam).
“Tetaplah engkau bersama orang Islam dan pemimpinnya” (HR. Bukhori).

Maksud  dan Tujuan :
Partai Persatuan Pembangunan berjuang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, kemerdekaan dan keadilan sosial.

Sasaran :
Mewujudkan pemerintahan yang jujur, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta mewujudkan masyarakat madani yang menjamin hak-hak rakyat dan bangsa Indonesia.

Kalau anda yakin kepada kami, bergabunglah bersama kami sekarang juga.
Kalau anda ragu tentang kami, pelajarilah tentang kami, berilah saran dan kritik.
Kalau anda menolak, kami akan tetap memperjuangkan aspirasi anda.... dan anda tetap saudara kami.......
Selamat berjuang .......................................................

PPP Prihatin Gizi Buruk di Pantura

Fungsionaris DPW PPP Jawa Tengah Masruhan Syamsurie prihatin dengan gizi buruk di Jawa Tengah, khususnya di wilayah Pantura. Keprihatinan ini, tentu saja tidak cukup, karena keprihatinan tanpa langkah konkret akan sia-sia saja. Alangkah baiknya jika DPW PPP Jawa Tengah melakukan langkah konkret membantu mengatasi gizi buruk itu, sekecil apapun langkah nyata itu. Ayo kita buktikan bahwa PPP peduli kaum dluafa dan mustad'afin sebagaimana diperintahkan Khitthah dan Program Perjuangan PPP....!
Kasus balita penderita gizi buruk di Jawa Tengah kini semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, jumlah penderita gizi buruk bukannya berkurang tapi malah makin bertambah.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Masruhan Syamsurie, mengatakan jumlah balita penderita gizi buruk di beberapa wilayah Jateng masih cukup banyak. Khususnya adalah daerah Pantura seperti Rembang.

"Kami menerima informasi bahwa wilayah Pantura, khususnya Rembang dan Wonosobo, itu jumlah penderita gizi buruknya masih sangat banyak," ujar Masruhan saat ditemui wartawan di DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (9/2). ''Di Rembang saja, terdapat sekitar 325 anak balita menderita gizi buruk.''

Masruhan menilai masalah gizi buruk identik dengan kemiskinan. Karena itu, pihaknya meminta Gubernur Jawa Tengah memberi perhatian serius terhadap permasalahan ini. Pemprov harus memiliki program khusus untuk menangani kasus gizi buruk.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melihat penanganan kasus gizi buruk oleh Pemprov Jateng selama ini kurang serius. Program Pemprov Jateng melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) hanya bersifat karitatif atau memberi santunan kepada keluarga penderita gizi buruk.

"Kalau bantuan hanya bersifat karitatif, jumlah penderita gizi buruk di Jateng tidak akan berkurang dan malah akan semakin membengkak," katanya.

Redaktur: Didi Purwadi
Reporter: Qommarria Rostanti
Link: http://ppp.or.id/

Senin, 13 Februari 2012

AD/ART

Kata Pengantar

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Semesta Alam. Shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada hamba pilihan Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Alhamdulillah kita ucapkan karena Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  telah berhasil melaksanakan Muktamar VII tanggal 3 sampai dengan 6 Juli 2011 di Bandung dengan aman dan lancar.
Muktamar pada hakikatnya bukan sekedar agenda rutin sebuah partai yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dalam satu masa bakti kepengurusan. Akan tetapi Muktamar bagi PPP merupakan titik tolak untuk mencerahkan mental dan pikiran segenap pengurus, anggota, dan simpatisan PPP agar lahir ghirah dan semangat baru untuk memajukan PPP sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Untuk itu, setelah Muktamar VII di Bandung, seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan PPP meningkatkan pengabdian dan perjuangannya bagi PPP demi mengembalikan kejayaan PPP sebagai partai yang mewarisi dan mengemban amanat para ulama dan organisasi Islam.
Buku Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Khitthah dan Program Perjuangan PPP ini merupakan bagian dari upaya pengembangan PPP di masa mendatang, agar segala langkah dan tindak tanduk pengurus, anggota, dan simpatisan PPP sesuai dengan kontrak bersama yang telah disepakati bersama. AD/ART serta Khitthah dan Program Perjuangan ini merupakan panduan agar seluruh potensi yang dimiliki PPP di berbagai tingkatannya dapat digali dan dioptimalkan untuk memajukan PPP. AD/ART serta Khitthah dan Program Perjuangan ini bukan untuk mengekang apalagi mengebiri semangat memajukan PPP. Karena itulah, sifat dasar dari AD/ART PPP serta Khitthah dan Program Perjuangan ini adalah terbuka dalam artian PPP merupakan organisasi yang terbuka bagi seluruh masyarakat terutama aktivis organisasi Islam, partisipatif dalam artian simpatisan dan anggota PPP mempunyai hak yang sama untuk memajukan PPP melalui saluran yang memungkinkan, serta menjunjung tinggi kebersamaan dalam artian bahwa PPP harus dimajukan bersama sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan seluruh masyarakat secara bersama-sama pula.
Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penerbitan buku ini dengan doa semoga Allah Subhanahu Wata'ala senantiasa memberikan kekuatan dan kemudahan dalam perjuangan kita.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 20 September 2011
 Dewan Pimpinan Pusat
Partai Persatuan Pembangunan

Ketua Umum,                                      Sekretaris Jenderal,

(H. Suryadharma Ali)                           (H. M. Romahurmuzy)

ANGGARAN DASAR
Mukaddimah

بِسْمِ الله الرَّحْمنِ الرَّحِيم

الْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ، الصَّلاةُ والسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، محمَّدٍ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلَّم، وعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ (الأنبياء:107)

Dan Kami tidak mengutus kamu, kecuali hanya untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (Al-Anbiya: 107).

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعاً وَلاَتَفَرَّقُوْا وَاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً (آل عمران: 103)
Dan berpeganglah kalian kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai dan ingatlah kalian atas nikmat Allah ketika dahulu (masa Jahiliyah) kalian bermusuh-musuhan, lalu Allah mempersatukan hati kalian, maka kalian menjadi bersaudara karena nikmat Allah
(Ali Imran: 103).

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ

(آل عمران: 110)
Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, yang memerintahkan kema’rufan, mencegah kemunkaran, dan beriman kepada Allah (Ali Imran: 110).

Bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah berkat rahmat Allah Subhanahu Wata’ala dan merupakan jembatan emas menuju masyarakat adil makmur yang diridai Allah Subhanahu Wata’ala dengan melaksanakan pembangunan spiritual dan material di segala bidang kehidupan.
Bahwa sesungguhnya perjuangan partai politik tidak terpisahkan dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia dalam menegakkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, demi terwujudnya cita-cita proklamasi. Untuk itu, dengan niat beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, partai-partai politik yang berasas Islam yang terdiri atas Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Partai Syarikat Islam Indonesia, dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah, melalui deklarasi tanggal 5 Januari 1973 bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqa’dah 1392 H, memfusikan kegiatan politiknya dalam satu partai politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan.
Bahwa Partai Persatuan Pembangunan merupakan wahana perjuangan umat Islam Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan mengokohkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, demokratis, menegakkan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi harkat-martabat kemanusiaan dan keadilan sosial berdasarkan pada nilai-nilai keislaman dan Pancasila.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
(1)  Partai ini bernama Partai Persatuan Pembangunan yang selanjutnya disingkat PPP;
(2)  PPP dibentuk di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1973 bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqa’dah 1392 H, untuk waktu yang tidak ditentukan;
(3)  Dewan Pimpinan Pusat PPP berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi, Dewan Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota, Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Ibukota Kecamatan atau sebutan lainnya, serta Pimpinan Ranting berkedudukan di desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

BAB II
ASAS, SIFAT, DAN PRINSIP PERJUANGAN

Pasal 2
PPP berasaskan Islam.

Pasal 3
PPP bersifat nasional.

Pasal 4
Prinsip-prinsip perjuangan PPP adalah:
   1. Prinsp ibadah;
   2. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar;
   3. Prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan;
   4. Prinsip musyawarah;
   5. Prinsip persamaan, kebersamaan, dan persatuan;
   6. Prinsip istiqamah.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Tujuan PPP adalah terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, sejahtera lahir-batin, dan demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila di bawah rida Allah Subhanahu Wata’ala.

Pasal 6
(1)  Untuk mencapai tujuan, PPP melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
   1. mewujudkan serta membina manusia dan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, meningkatkan mutu kehidupan beragama, serta mengembangkan ukhuwah Islamiyah. Dengan demikian PPP mencegah berkembangnya faham-faham atheisme, komunisme/marxisme/ leninisme, sekularisme, dan pendangkalan agama;
   2. menegakkan hak asasi manusia dan memenuhi kebutuhan dasar manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memerhatikan nilai-nilai agama terutama nilai-nilai ajaran Islam, dengan mengembangkan ukhuwah insaniyah. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang berkembangnya neo-feodalisme, liberalisme, paham yang melecehkan martabat manusia, proses dehumanisasi, diskriminasi, dan budaya kekerasan;
   3. memelihara rasa aman, mempertahankan, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengembangkan ukhuwah wathaniyah. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang proses disintegrasi, perpecahan, dan konflik sosial yang membahayakan keutuhan bangsa Indonesia yang berbhinneka tunggal ika;
   4. melaksanakan dan mengembangkan kehidupan politik yang mencerminkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang sejati dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang setiap bentuk otoritarianisme, fasisme, kediktatoran, hegemoni, serta kesewenang-wenangan yang menzalimi rakyat;
   5. mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridai oleh Allah Subhanahu Wata’ala, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Dengan demikian PPP mencegah berbagai bentuk kesenjangan sosial, kesenjangan pendidikan, kesenjangan ekonomi, kesenjangan budaya, pola kehidupan yang konsumeristis, materialistis, permisif, dan hedonistis di tengah-tengah kehidupan rakyat banyak yang masih hidup di bawah garis kemiskinan;
(2)  Melaksanakan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan partai;
(3)  Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan secara demokratis dan konstitusional.

BAB IV
LAMBANG

Pasal 7
(1)  Lambang PPP adalah gambar Ka’bah;
(2)  Ketentuan mengenai Lambang PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PPP.

BAB V
KEDAULATAN

Pasal 8
Kedaulatan PPP berada di tangan anggota serta dilaksanakan sepenuhnya menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Bagian Pertama
Anggota

Pasal 9
Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Khitthah dan Program Perjuangan PPP dapat menjadi anggota PPP.

Bagian Kedua
Hak Anggota

Pasal 10
Setiap anggota berhak:
   1. Menghadiri rapat, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan peraturan untuk itu;
   2. memilih dan dipilih menjadi Pimpinan dan/atau jabatan lain yang ditetapkan oleh PPP;
   3. memperoleh pendidikan, penataran, dan bimbingan;
   4. memperoleh perlindungan dan pembelaan;
   5. dicalonkan untuk mengemban amanat sebagai pejabat publik.

Bagian Ketiga
Kewajiban Anggota

Pasal 11
Setiap anggota berkewajiban:
   1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan PPP yang ditetapkan secara sah;
   2. aktif dalam kegiatan serta melaksanakan dan bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan PPP;
   3. menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PPP;
   4. membayar uang iuran.

BAB VII
STRUKTUR DAN PEMBENTUKAN ORGANISASI KEPEMIMPINAN

Bagian Pertama
Struktur Organisasi Kepemimpinan

Pasal 12
Struktur Organisasi kepemimpinan PPP terdiri atas:
   1. organisasi tingkat nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat DPP PPP;
   2. organisasi tingkat provinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat DPW PPP;
   3. organisasi tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat DPC PPP;
   4. organisasi tingkat kecamatan dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat PAC PPP;
   5. organisasi tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dipimpin oleh Pimpinan Ranting Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat PR PPP;
   6. perwakilan luar negeri berkedudukan di negara-negara tertentu dipimpin oleh Pimpinan Perwakilan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat PPLN PPP.

Bagian Kedua
Pembentukan Organisasi Kepemimpinan

Pasal 13
(1)  Pembentukan organisasi kepemimpinan PPP sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf b, c, d, dan e dilaksanakan dengan ketentuan:
   1. Wilayah dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP;
   2. Cabang dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW;
   3. Anak Cabang dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPC;
   4. Ranting dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Harian PAC;
(2)  Pembentukan Wilayah, Cabang, dan Anak Cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c harus memerhatikan sungguh-sungguh aspirasi organisasi PPP satu tingkat di bawahnya.
(3)  Untuk daerah otonomi khusus yang susunan daerah pemerintahannya terdapat perbedaan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), susunan dan pembentukan daerah partainya dapat disesuaikan oleh DPW yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Pimpinan Pusat
Paragraf Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 14
(1)  DPP adalah institusi PPP tingkat nasional yang terdiri atas:
   1. Pengurus Harian;
   2. Majelis Syari’ah;
   3. Majelis Pertimbangan;
   4. Majelis Pakar;
   5. Mahkamah Partai;
   6. Departemen; dan
   7. Lembaga.
(2)  Masa bakti DPP adalah 5 (lima) tahun;
(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang masa bakti DPP sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengurus Harian DPP;
(4)  Pengurus Harian DPP membentuk Departemen dan Lembaga.

Paragraf Kedua
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat
Partai Persatuan Pembangunan

Pasal 15
(1)   Pengurus Harian DPP adalah eksekutif PPP di tingkat nasional yang terdiri atas seorang Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan beberapa Wakil Bendahara Umum;
(2)  Pengurus Harian DPP berjumlah sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) orang dan sebanyak-banyaknya 55 (lima puluh lima) orang, dengan minimal 30 (tiga puluh) persen dari jumlah keseluruhan terdiri atas perempuan;
(3)  Setiap Ketua dan Sekretaris masing-masing membidangi bidang-bidang, antara lain:
   1. Bidang Organisasi dan Penguatan Ideologi;
   2. Bidang Rekrutmen Anggota, Pelatihan, dan Kaderisasi;
   3. Bidang Komunikasi dan Hubungan Media;
   4. Bidang Hubungan dan Kerjasama antar Lembaga;
   5. Bidang Advokasi Hukum dan HAM;
   6. Bidang Hubungan Luar Negeri;
         1. Bidang Teknologi dan Informasi;
         2. Bidang Pemenangan Pemilu dan Pemilukada;
         3. Bidang Penanggulangan Bencana;
         4. Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan;
         5. Bidang Agama dan Dakwah;
         6. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
         7. Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
               1. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak;
               2. Bidang Pemuda dan Mahasiswa; serta
               3. Bidang Pemberdayaan Wilayah-Wilayah.

Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 16
(1)  Tugas Pengurus Harian DPP adalah:
   1. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional, dan ketetapan-ketetapan lain;
   2. menetapkan Personalia Anggota Majelis Syari’ah DPP, Anggota Majelis Pertimbangan DPP, Anggota Majelis Pakar DPP, dan Anggota Mahkamah Partai dengan memerhatikan sungguh–sungguh usulan Pimpinan Majelis dan Pimpinan Mahkamah Partai yang bersangkutan;
   3. membentuk serta mengoordinasikan Departemen–Departemen dan Lembaga–Lembaga;
(2)  Wewenang Pengurus Harian DPP adalah:
   1. mengambil keputusan tentang pencalonan/penggantian anggota–anggota yang ditugaskan pada lembaga-lembaga di luar PPP di tingkat Pusat;
   2. menetapkan pencalonan pejabat publik di tingkat pusat yang mekanismenya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pengurus Harian DPP PPP;
   3. mengesahkan Hasil Keputusan Musyawarah Wilayah tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian DPW serta Pimpinan Majelis Syari’ah DPW, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPW, dan Pimpinan Majelis Pakar DPW;
   4. menetapkan Susunan dan Personalia Pimpinan Fraksi PPP di MPR-RI/DPR-RI, dengan memerhatikan aspirasi Anggota Fraksi;
   5. memberikan garis kebijakan dan petunjuk kepada Fraksi PPP di MPR-RI/DPR-RI dan Pengurus Harian DPW/DPC;
   6. membatalkan/meluruskan/memperbaiki suatu keputusan yang diambil oleh Fraksi PPP di MPR-RI/DPR-RI, Musyawarah Wilayah/Cabang, serta Pengurus Harian DPW/DPC yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mendengarkan pertimbangan dari Majelis Syari’ah atau Majelis Pertimbangan DPP sesuai dengan sifat keputusannya;
   7. melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Paragraf Keempat
Majelis Syari’ah Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 17
(1)  Majelis Syari’ah DPP adalah institusi yang terdiri atas para ulama yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan fatwa keagamaan serta memberikan nasihat/arahan tentang persoalan kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan ajaran agama kepada Pengurus Harian DPP;
(2)  Fatwa agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat bagi seluruh Anggota, Pengurus, dan Aparat PPP;
(3)  Majelis Syari’ah DPP berjumlah sebanyak-banyaknya 99 (sembilah puluh sembilan) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Kelima
Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 18
(1)  Majelis Pertimbangan DPP adalah institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran kepada Pengurus Harian DPP;
(2)  Pertimbangan, nasihat, dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPP;
(3)  Majelis Pertimbangan DPP berjumlah sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Keenam
Majelis Pakar Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 19
(1)  Majelis Pakar DPP adalah institusi yang terdiri atas para cendekiawan yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang melakukan pengkajian masalah negara, bangsa, dan masyarakat sebagai masukan bagi PPP, khususnya Pengurus Harian DPP;
(2)  Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPP;
(3)  Majelis Pakar DPP berjumlah sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Ketujuh
Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 20
(1)  Mahkamah Partai DPP adalah institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang menyelesaikan perselisihan kepengurusan internal PPP;
(2)  Anggota Mahkamah Partai DPP berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota;
(3)  Anggota Mahkamah Partai DPP sebagaimana dimaksud ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri atas 2 (dua) orang perempuan;
(4)  Mahkamah Partai DPP bertugas dan berwenang:
   1. memutus perkara perselisihan kepengurusan internal PPP;
   1. memutus perkara pemecatan dan pemberhentian Anggota PPP;
   2. memutus perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dewan Pimpinan;
   3. memutus perkara dugaan penyalahgunaan keuangan;
(5)  Putusan Mahkamah Partai DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berdasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(6)  Putusan Mahkamah Partai DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.

Paragraf Kedelapan
Departemen

Pasal 21
(1)  Departemen adalah aparat operasional Pengurus Harian DPP;
(2)  Jenis dan jumlah Departemen disesuaikan dengan kebutuhan PPP dan bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (3);
(3)  Susunan dan Personalia Departemen dipilih serta ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota.
Paragraf Kesembilan
Lembaga
Pasal 22
(1)  Lembaga adalah alat kelengkapan PPP, bertugas melaksanakan fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP;
(2)  Jenis dan jumlah Lembaga disesuaikan dengan kebutuhan PPP;
(3)  Susunan dan Personalia Lembaga dipilih serta ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP, sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota.

Bagian Keempat
Dewan Pimpinan Wilayah
Paragraf Pertama

Susunan Organisasi

Pasal 23
(1)  DPW adalah institusi PPP tingkat provinsi yang terdiri atas:
   1. Pengurus Harian;
   2. Majelis Syari’ah;
   3. Majelis Pertimbangan;
   4. Majelis Pakar;
   5. Biro;
   6. Lembaga;
(2)  Masa bakti DPW adalah 5 (lima) tahun;
(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang masa bakti DPW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengurus Harian DPP;
(4)  Pengurus Harian DPW membentuk Biro dan Lembaga.

Paragraf Kedua
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 24
(1)  Pengurus Harian DPW adalah eksekutif PPP di tingkat wilayah terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan 2 (dua) orang Wakil Bendahara;
(2)  Setiap Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris mengoordinasi bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan;
(3)  Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada Pasal 15 ayat (3);
(4)  Pengurus Harian DPW berjumlah sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang, dengan minimal 30 (tiga puluh) persen dari jumlah keseluruhan terdiri atas perempuan;
(5)  Khusus untuk DPW PPP DKI Jakarta, Ketua-Ketua DPC secara ex officio menjadi Wakil Ketua Pengurus Harian DPW.

Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang Pengurus Harian
Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 25
(1)  Tugas Pengurus Harian DPW adalah:
   1. Melaksanakan kebijakan PPP di tingkat wilayah dan memberikan petunjuk kepada Pengurus Harian DPC dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan yang diterbitkan oleh Pengurus Harian DPP;
   2. menetapkan Personalia Anggota Majelis Syari’ah DPW, Anggota Majelis Pertimbangan DPW, dan Anggota Majelis Pakar DPW dengan memerhatikan sungguh-sungguh usulan Pimpinan Majelis yang bersangkutan;
   3. membentuk dan mengoordinasikan Biro-Biro/Lembaga-Lembaga.
(2)  Wewenang Pengurus Harian DPW adalah:
   1. mengambil keputusan tentang pencalonan/penggantian anggota-anggota yang ditugaskan pada lembaga-lembaga di luar PPP di tingkat wilayah/provinsi dengan persetujuan Pengurus Harian DPP;
   2. mengusulkan kepada Pengurus Harian DPP tentang pencalonan pejabat publik di tingkat wilayah dan menetapkannya, yang mekanismenya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pengurus Harian DPP PPP;
   3. mengesahkan Hasil Keputusan Musyawarah Cabang tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian DPC, Pimpinan Majelis Syari’ah DPC, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPC, dan Pimpinan Majelis Pakar DPC;
   4. menetapkan Susunan Personalia Pimpinan Fraksi PPP di DPRD Provinsi dengan memerhatikan aspirasi Anggota Fraksi;
   5. memberikan garis kebijakan dan petunjuk kepada Fraksi PPP di DPRD Provinsi dan DPC PPP;
   6. membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Fraksi PPP di DPRD Provinsi, Musyawarah Cabang dan Pengurus Harian DPC yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mendengarkan pertimbangan dari Majelis Syari’ah DPW dan Majelis Pertimbangan DPW sesuai dengan sifat keputusannya;
   7. melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Paragraf Keempat
Majelis Syari’ah Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 26
(1)  Majelis Syari’ah DPW adalah institusi yang terdiri atas para ulama yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan nasihat/arahan berdasarkan ajaran agama kepada Pengurus Harian DPW;
(2)  Nasihat/arahan Majelis Syari’ah DPW harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPW;
(3)  Majelis Syari’ah DPW berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Kelima
Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 27
(1)  Majelis Pertimbangan DPW adalah institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan pertimbangan, nasihat, serta saran kepada Pengurus Harian DPW;
(2)  Pertimbangan, nasihat, dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPW;
(3)  Majelis Pertimbangan DPW berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Keenam
Majelis Pakar Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 28
(1)  Majelis Pakar DPW adalah institusi yang terdiri atas para cendekiawan, yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang melakukan pengkajian masalah bangsa, negara, dan masyarakat di daerahnya, sebagai masukan bagi PPP, khususnya Pengurus Harian DPW;
(2)  Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPW;
(3)  Majelis Pakar DPW berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Ketujuh
Biro

Pasal 29
(1)  Biro adalah aparat operasional Pengurus Harian DPW;
(2)  Jenis dan jumlah Biro disesuaikan dengan kebutuhan PPP dan bidang-bidang yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3);
(3)  Susunan dan Personalia Biro dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota.
Pasal 30
(1)  Lembaga adalah alat kelengkapan PPP, bertugas melaksanakan fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW;
(2)  Jenis dan jumlah Lembaga disesuaikan dengan kebutuhan PPP di tingkat Wilayah;
(3)  Susunan dan Personalia Lembaga dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota.

Bagian Kelima
Dewan Pimpinan Cabang

VISI & MISI PARTAI

Visi PPP
Berdasarkan sejarah perjuangan dan jati diri di atas, maka visi PPP adalah “Terwujudnya masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT dan negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, demokratis, tegaknya supremasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjunjung tinggi harkat-martabat kemanusiaan dan keadilan sosial yang berlandaskan kepada nilai-nilai keislaman”.

Di bidang agama, platform PPP menegaskan tentang;
Perlunya penataan kehidupan masyarakat yang Islami dan berakhlaqul karimah dengan prinsip amar makruf nahi munkar;
Pentingnya peran agama (Islam) sebagai panduan moral dan sumber inspirasi dalam kehidupan kenegaraan;
Paradigma hubungan antara Islam dan negara yang bersifat simbiotik, sinergis serta saling membutuhkan dan memelihara, yang berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan, dan Komitmen pada prinsip dan sikap toleransi antar umat beragama.

Sementara itu di bidang politik, PPP berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia, terutama pada aspek penguatan kelembagaan, mekanisme dan budaya politik yang demokratis dan berakhlaqul karimah. PPP menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), menghargai kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi, terwujudnya good and clean goverment, dan upaya mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Platform ekonomi PPP mempertegas keberpihakannya pada konsep dan sistem ekonomi kerakyatan, terwujudnya keadilan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, penguasaan negara terhadap cabang-cabang ekonomi yang menguasai hidup orang banyak, maksimalisasi peran BUMN dan BUMD, dan mendorong peningkatan keswadayaan nasional (unit usaha keluarga/individual, usaha swasta, badan usaha negara dan koperasi) demi terwujudnya kemandirian ekonomi masyarakat dan bangsa Indonesia.

PPP berkomitmen pada upaya tegaknya supremasi hukum, penegakan HAM, terwujudnya tradisi kepatuhan hukum dan tradisi berkonstitusi, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, pembaruan hukum nasional, terciptanya tertib sipil dan rasa aman masyarakat, penguatan institusi dan instrumen penegak hukum, serta penguatan moralitas penegak hukum.

PPP berjuang demi terwujudnya kehidupan sosial yang religius dan bermoral, toleran dan menjunjung tinggi persatuan, taat hukum dan tertib sipil, kritis dan kreatif, mandiri, menghilangkan budaya kekerasan, terpenuhinya rasa aman masyarakat, mencegah segala upaya marjinalisasi dan kolonisasi budaya lokal baik atas nama agama maupun modernitas dan pembangunan, mengembangkan nilai-nilai sosial budaya yang bersumber pada ajaran etik, moral dan spiritual agama, serta mengembangkan seni budaya tradisional dan daerah yang memperkaya seni budaya nasional yang didalamnya dijiwai oleh nilai-nilai keagamaan.

PPP berkomitmen pada terwujudnya manusia Indonesia yang berkualitas yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang memadai serta kualitas kesehatan yang baik. Program pembangunan kesejahteraan hendaknya diarahkan pada peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial yang adil dan merata serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

PPP bertekad menjadikan bidang pendidikan sebagai prioritas dan titik tolak pembangunan kesejahtaraan, yang darinya diharapkan lahir manusia Indonesia yang cerdas, trampil, mandiri dan berdaya saing tinggi.

Visi politik luar negeri PPP diorientasikan pada upaya mengembangkan politik luar negeri yang bebas dan aktif, dalam arti bahwa Indonesia ikut aktif memajukan perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan, menolak ketergantungan terhadap pihak luar manapun yang dapat mengurangi kedaulatan Indonesia, memelihara persahabatan antara negara Republik Indonesia dengan negara-negara lain atas dasar saling menghormati dan kerjasama menuju terwujudnya perdamaian dunia yang adil, beradab dan dengan prinsip keseimbangan.

Misi PPP (Khidmat Perjuangan)
PPP berkhidmat untuk berjuang dalam mewujudkan dan membina manusia dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, meningkatkan mutu kehidupan beragama, mengembangkan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim). Dengan demikian PPP mencegah berkembangnya faham-faham atheisme, komunisme/marxisme/leninisme, serta sekularisme, dan pendangkalan agama dalam kehidupan bangsa Indonesia.

PPP berkhidmat untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memperhatikan nilai-nilai agama terutama nilai-nilai ajaran Islam, dengan mengembangkan ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama manusia). Dengan demikian PPP mencegah dan menentang berkembangnya neo-feodalisme, faham-faham yang melecehkan martabat manusia, proses dehumanisasi, diskriminasi, dan budaya kekerasan.

PPP berkhidmat untuk berjuang memelihara rasa aman, mempertahankan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengembangkan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa). Dengan demikian PPP mencegah dan menentang proses disintegrasi, perpecahan dan konflik sosial yang membahayakan keutuhan bangsa Indonesia yang ber-bhineka tunggal mika.

PPP berkhidmat untuk berjuang melaksanakan dan mengembangkan kehidupan politik yang mencerminkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang sejati dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang setiap bentuk otoritarianisme, fasisme, kediktatoran, hegemoni, serta kesewenang-wenangan yang mendzalimi rakyat.

PPP berkhidmat untuk memperjuangkan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridlai oleh Allah SWT, baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur. Dengan demikian PPP mencegah berbagai bentuk kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi, kesenjangan budaya, pola kehidupan yang konsumeristis, materialistis, permisif, dan hedonistis di tengah-tengah kehidupan rakyat banyak yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.