Senin, 13 Februari 2012

AD/ART

Kata Pengantar

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Semesta Alam. Shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada hamba pilihan Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Alhamdulillah kita ucapkan karena Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  telah berhasil melaksanakan Muktamar VII tanggal 3 sampai dengan 6 Juli 2011 di Bandung dengan aman dan lancar.
Muktamar pada hakikatnya bukan sekedar agenda rutin sebuah partai yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dalam satu masa bakti kepengurusan. Akan tetapi Muktamar bagi PPP merupakan titik tolak untuk mencerahkan mental dan pikiran segenap pengurus, anggota, dan simpatisan PPP agar lahir ghirah dan semangat baru untuk memajukan PPP sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Untuk itu, setelah Muktamar VII di Bandung, seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan PPP meningkatkan pengabdian dan perjuangannya bagi PPP demi mengembalikan kejayaan PPP sebagai partai yang mewarisi dan mengemban amanat para ulama dan organisasi Islam.
Buku Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Khitthah dan Program Perjuangan PPP ini merupakan bagian dari upaya pengembangan PPP di masa mendatang, agar segala langkah dan tindak tanduk pengurus, anggota, dan simpatisan PPP sesuai dengan kontrak bersama yang telah disepakati bersama. AD/ART serta Khitthah dan Program Perjuangan ini merupakan panduan agar seluruh potensi yang dimiliki PPP di berbagai tingkatannya dapat digali dan dioptimalkan untuk memajukan PPP. AD/ART serta Khitthah dan Program Perjuangan ini bukan untuk mengekang apalagi mengebiri semangat memajukan PPP. Karena itulah, sifat dasar dari AD/ART PPP serta Khitthah dan Program Perjuangan ini adalah terbuka dalam artian PPP merupakan organisasi yang terbuka bagi seluruh masyarakat terutama aktivis organisasi Islam, partisipatif dalam artian simpatisan dan anggota PPP mempunyai hak yang sama untuk memajukan PPP melalui saluran yang memungkinkan, serta menjunjung tinggi kebersamaan dalam artian bahwa PPP harus dimajukan bersama sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan seluruh masyarakat secara bersama-sama pula.
Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penerbitan buku ini dengan doa semoga Allah Subhanahu Wata'ala senantiasa memberikan kekuatan dan kemudahan dalam perjuangan kita.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 20 September 2011
 Dewan Pimpinan Pusat
Partai Persatuan Pembangunan

Ketua Umum,                                      Sekretaris Jenderal,

(H. Suryadharma Ali)                           (H. M. Romahurmuzy)

ANGGARAN DASAR
Mukaddimah

بِسْمِ الله الرَّحْمنِ الرَّحِيم

الْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ، الصَّلاةُ والسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، محمَّدٍ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلَّم، وعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ (الأنبياء:107)

Dan Kami tidak mengutus kamu, kecuali hanya untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (Al-Anbiya: 107).

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعاً وَلاَتَفَرَّقُوْا وَاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً (آل عمران: 103)
Dan berpeganglah kalian kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai dan ingatlah kalian atas nikmat Allah ketika dahulu (masa Jahiliyah) kalian bermusuh-musuhan, lalu Allah mempersatukan hati kalian, maka kalian menjadi bersaudara karena nikmat Allah
(Ali Imran: 103).

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ

(آل عمران: 110)
Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, yang memerintahkan kema’rufan, mencegah kemunkaran, dan beriman kepada Allah (Ali Imran: 110).

Bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah berkat rahmat Allah Subhanahu Wata’ala dan merupakan jembatan emas menuju masyarakat adil makmur yang diridai Allah Subhanahu Wata’ala dengan melaksanakan pembangunan spiritual dan material di segala bidang kehidupan.
Bahwa sesungguhnya perjuangan partai politik tidak terpisahkan dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia dalam menegakkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, demi terwujudnya cita-cita proklamasi. Untuk itu, dengan niat beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, partai-partai politik yang berasas Islam yang terdiri atas Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Partai Syarikat Islam Indonesia, dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah, melalui deklarasi tanggal 5 Januari 1973 bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqa’dah 1392 H, memfusikan kegiatan politiknya dalam satu partai politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan.
Bahwa Partai Persatuan Pembangunan merupakan wahana perjuangan umat Islam Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan mengokohkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, demokratis, menegakkan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi harkat-martabat kemanusiaan dan keadilan sosial berdasarkan pada nilai-nilai keislaman dan Pancasila.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
(1)  Partai ini bernama Partai Persatuan Pembangunan yang selanjutnya disingkat PPP;
(2)  PPP dibentuk di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1973 bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqa’dah 1392 H, untuk waktu yang tidak ditentukan;
(3)  Dewan Pimpinan Pusat PPP berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi, Dewan Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota, Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Ibukota Kecamatan atau sebutan lainnya, serta Pimpinan Ranting berkedudukan di desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

BAB II
ASAS, SIFAT, DAN PRINSIP PERJUANGAN

Pasal 2
PPP berasaskan Islam.

Pasal 3
PPP bersifat nasional.

Pasal 4
Prinsip-prinsip perjuangan PPP adalah:
   1. Prinsp ibadah;
   2. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar;
   3. Prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan;
   4. Prinsip musyawarah;
   5. Prinsip persamaan, kebersamaan, dan persatuan;
   6. Prinsip istiqamah.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Tujuan PPP adalah terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, sejahtera lahir-batin, dan demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila di bawah rida Allah Subhanahu Wata’ala.

Pasal 6
(1)  Untuk mencapai tujuan, PPP melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
   1. mewujudkan serta membina manusia dan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, meningkatkan mutu kehidupan beragama, serta mengembangkan ukhuwah Islamiyah. Dengan demikian PPP mencegah berkembangnya faham-faham atheisme, komunisme/marxisme/ leninisme, sekularisme, dan pendangkalan agama;
   2. menegakkan hak asasi manusia dan memenuhi kebutuhan dasar manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memerhatikan nilai-nilai agama terutama nilai-nilai ajaran Islam, dengan mengembangkan ukhuwah insaniyah. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang berkembangnya neo-feodalisme, liberalisme, paham yang melecehkan martabat manusia, proses dehumanisasi, diskriminasi, dan budaya kekerasan;
   3. memelihara rasa aman, mempertahankan, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengembangkan ukhuwah wathaniyah. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang proses disintegrasi, perpecahan, dan konflik sosial yang membahayakan keutuhan bangsa Indonesia yang berbhinneka tunggal ika;
   4. melaksanakan dan mengembangkan kehidupan politik yang mencerminkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang sejati dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang setiap bentuk otoritarianisme, fasisme, kediktatoran, hegemoni, serta kesewenang-wenangan yang menzalimi rakyat;
   5. mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridai oleh Allah Subhanahu Wata’ala, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Dengan demikian PPP mencegah berbagai bentuk kesenjangan sosial, kesenjangan pendidikan, kesenjangan ekonomi, kesenjangan budaya, pola kehidupan yang konsumeristis, materialistis, permisif, dan hedonistis di tengah-tengah kehidupan rakyat banyak yang masih hidup di bawah garis kemiskinan;
(2)  Melaksanakan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan partai;
(3)  Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan secara demokratis dan konstitusional.

BAB IV
LAMBANG

Pasal 7
(1)  Lambang PPP adalah gambar Ka’bah;
(2)  Ketentuan mengenai Lambang PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PPP.

BAB V
KEDAULATAN

Pasal 8
Kedaulatan PPP berada di tangan anggota serta dilaksanakan sepenuhnya menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Bagian Pertama
Anggota

Pasal 9
Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Khitthah dan Program Perjuangan PPP dapat menjadi anggota PPP.

Bagian Kedua
Hak Anggota

Pasal 10
Setiap anggota berhak:
   1. Menghadiri rapat, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan peraturan untuk itu;
   2. memilih dan dipilih menjadi Pimpinan dan/atau jabatan lain yang ditetapkan oleh PPP;
   3. memperoleh pendidikan, penataran, dan bimbingan;
   4. memperoleh perlindungan dan pembelaan;
   5. dicalonkan untuk mengemban amanat sebagai pejabat publik.

Bagian Ketiga
Kewajiban Anggota

Pasal 11
Setiap anggota berkewajiban:
   1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan PPP yang ditetapkan secara sah;
   2. aktif dalam kegiatan serta melaksanakan dan bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan PPP;
   3. menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PPP;
   4. membayar uang iuran.

BAB VII
STRUKTUR DAN PEMBENTUKAN ORGANISASI KEPEMIMPINAN

Bagian Pertama
Struktur Organisasi Kepemimpinan

Pasal 12
Struktur Organisasi kepemimpinan PPP terdiri atas:
   1. organisasi tingkat nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat DPP PPP;
   2. organisasi tingkat provinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat DPW PPP;
   3. organisasi tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat DPC PPP;
   4. organisasi tingkat kecamatan dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat PAC PPP;
   5. organisasi tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dipimpin oleh Pimpinan Ranting Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat PR PPP;
   6. perwakilan luar negeri berkedudukan di negara-negara tertentu dipimpin oleh Pimpinan Perwakilan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat PPLN PPP.

Bagian Kedua
Pembentukan Organisasi Kepemimpinan

Pasal 13
(1)  Pembentukan organisasi kepemimpinan PPP sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf b, c, d, dan e dilaksanakan dengan ketentuan:
   1. Wilayah dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP;
   2. Cabang dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW;
   3. Anak Cabang dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPC;
   4. Ranting dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Harian PAC;
(2)  Pembentukan Wilayah, Cabang, dan Anak Cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c harus memerhatikan sungguh-sungguh aspirasi organisasi PPP satu tingkat di bawahnya.
(3)  Untuk daerah otonomi khusus yang susunan daerah pemerintahannya terdapat perbedaan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), susunan dan pembentukan daerah partainya dapat disesuaikan oleh DPW yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Pimpinan Pusat
Paragraf Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 14
(1)  DPP adalah institusi PPP tingkat nasional yang terdiri atas:
   1. Pengurus Harian;
   2. Majelis Syari’ah;
   3. Majelis Pertimbangan;
   4. Majelis Pakar;
   5. Mahkamah Partai;
   6. Departemen; dan
   7. Lembaga.
(2)  Masa bakti DPP adalah 5 (lima) tahun;
(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang masa bakti DPP sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengurus Harian DPP;
(4)  Pengurus Harian DPP membentuk Departemen dan Lembaga.

Paragraf Kedua
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat
Partai Persatuan Pembangunan

Pasal 15
(1)   Pengurus Harian DPP adalah eksekutif PPP di tingkat nasional yang terdiri atas seorang Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan beberapa Wakil Bendahara Umum;
(2)  Pengurus Harian DPP berjumlah sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) orang dan sebanyak-banyaknya 55 (lima puluh lima) orang, dengan minimal 30 (tiga puluh) persen dari jumlah keseluruhan terdiri atas perempuan;
(3)  Setiap Ketua dan Sekretaris masing-masing membidangi bidang-bidang, antara lain:
   1. Bidang Organisasi dan Penguatan Ideologi;
   2. Bidang Rekrutmen Anggota, Pelatihan, dan Kaderisasi;
   3. Bidang Komunikasi dan Hubungan Media;
   4. Bidang Hubungan dan Kerjasama antar Lembaga;
   5. Bidang Advokasi Hukum dan HAM;
   6. Bidang Hubungan Luar Negeri;
         1. Bidang Teknologi dan Informasi;
         2. Bidang Pemenangan Pemilu dan Pemilukada;
         3. Bidang Penanggulangan Bencana;
         4. Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan;
         5. Bidang Agama dan Dakwah;
         6. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
         7. Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
               1. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak;
               2. Bidang Pemuda dan Mahasiswa; serta
               3. Bidang Pemberdayaan Wilayah-Wilayah.

Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 16
(1)  Tugas Pengurus Harian DPP adalah:
   1. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional, dan ketetapan-ketetapan lain;
   2. menetapkan Personalia Anggota Majelis Syari’ah DPP, Anggota Majelis Pertimbangan DPP, Anggota Majelis Pakar DPP, dan Anggota Mahkamah Partai dengan memerhatikan sungguh–sungguh usulan Pimpinan Majelis dan Pimpinan Mahkamah Partai yang bersangkutan;
   3. membentuk serta mengoordinasikan Departemen–Departemen dan Lembaga–Lembaga;
(2)  Wewenang Pengurus Harian DPP adalah:
   1. mengambil keputusan tentang pencalonan/penggantian anggota–anggota yang ditugaskan pada lembaga-lembaga di luar PPP di tingkat Pusat;
   2. menetapkan pencalonan pejabat publik di tingkat pusat yang mekanismenya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pengurus Harian DPP PPP;
   3. mengesahkan Hasil Keputusan Musyawarah Wilayah tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian DPW serta Pimpinan Majelis Syari’ah DPW, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPW, dan Pimpinan Majelis Pakar DPW;
   4. menetapkan Susunan dan Personalia Pimpinan Fraksi PPP di MPR-RI/DPR-RI, dengan memerhatikan aspirasi Anggota Fraksi;
   5. memberikan garis kebijakan dan petunjuk kepada Fraksi PPP di MPR-RI/DPR-RI dan Pengurus Harian DPW/DPC;
   6. membatalkan/meluruskan/memperbaiki suatu keputusan yang diambil oleh Fraksi PPP di MPR-RI/DPR-RI, Musyawarah Wilayah/Cabang, serta Pengurus Harian DPW/DPC yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mendengarkan pertimbangan dari Majelis Syari’ah atau Majelis Pertimbangan DPP sesuai dengan sifat keputusannya;
   7. melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Paragraf Keempat
Majelis Syari’ah Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 17
(1)  Majelis Syari’ah DPP adalah institusi yang terdiri atas para ulama yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan fatwa keagamaan serta memberikan nasihat/arahan tentang persoalan kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan ajaran agama kepada Pengurus Harian DPP;
(2)  Fatwa agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat bagi seluruh Anggota, Pengurus, dan Aparat PPP;
(3)  Majelis Syari’ah DPP berjumlah sebanyak-banyaknya 99 (sembilah puluh sembilan) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Kelima
Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 18
(1)  Majelis Pertimbangan DPP adalah institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran kepada Pengurus Harian DPP;
(2)  Pertimbangan, nasihat, dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPP;
(3)  Majelis Pertimbangan DPP berjumlah sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Keenam
Majelis Pakar Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 19
(1)  Majelis Pakar DPP adalah institusi yang terdiri atas para cendekiawan yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang melakukan pengkajian masalah negara, bangsa, dan masyarakat sebagai masukan bagi PPP, khususnya Pengurus Harian DPP;
(2)  Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPP;
(3)  Majelis Pakar DPP berjumlah sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Ketujuh
Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 20
(1)  Mahkamah Partai DPP adalah institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang menyelesaikan perselisihan kepengurusan internal PPP;
(2)  Anggota Mahkamah Partai DPP berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota;
(3)  Anggota Mahkamah Partai DPP sebagaimana dimaksud ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri atas 2 (dua) orang perempuan;
(4)  Mahkamah Partai DPP bertugas dan berwenang:
   1. memutus perkara perselisihan kepengurusan internal PPP;
   1. memutus perkara pemecatan dan pemberhentian Anggota PPP;
   2. memutus perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dewan Pimpinan;
   3. memutus perkara dugaan penyalahgunaan keuangan;
(5)  Putusan Mahkamah Partai DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berdasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(6)  Putusan Mahkamah Partai DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.

Paragraf Kedelapan
Departemen

Pasal 21
(1)  Departemen adalah aparat operasional Pengurus Harian DPP;
(2)  Jenis dan jumlah Departemen disesuaikan dengan kebutuhan PPP dan bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (3);
(3)  Susunan dan Personalia Departemen dipilih serta ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota.
Paragraf Kesembilan
Lembaga
Pasal 22
(1)  Lembaga adalah alat kelengkapan PPP, bertugas melaksanakan fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP;
(2)  Jenis dan jumlah Lembaga disesuaikan dengan kebutuhan PPP;
(3)  Susunan dan Personalia Lembaga dipilih serta ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP, sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota.

Bagian Keempat
Dewan Pimpinan Wilayah
Paragraf Pertama

Susunan Organisasi

Pasal 23
(1)  DPW adalah institusi PPP tingkat provinsi yang terdiri atas:
   1. Pengurus Harian;
   2. Majelis Syari’ah;
   3. Majelis Pertimbangan;
   4. Majelis Pakar;
   5. Biro;
   6. Lembaga;
(2)  Masa bakti DPW adalah 5 (lima) tahun;
(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang masa bakti DPW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengurus Harian DPP;
(4)  Pengurus Harian DPW membentuk Biro dan Lembaga.

Paragraf Kedua
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 24
(1)  Pengurus Harian DPW adalah eksekutif PPP di tingkat wilayah terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan 2 (dua) orang Wakil Bendahara;
(2)  Setiap Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris mengoordinasi bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan;
(3)  Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada Pasal 15 ayat (3);
(4)  Pengurus Harian DPW berjumlah sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang, dengan minimal 30 (tiga puluh) persen dari jumlah keseluruhan terdiri atas perempuan;
(5)  Khusus untuk DPW PPP DKI Jakarta, Ketua-Ketua DPC secara ex officio menjadi Wakil Ketua Pengurus Harian DPW.

Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang Pengurus Harian
Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 25
(1)  Tugas Pengurus Harian DPW adalah:
   1. Melaksanakan kebijakan PPP di tingkat wilayah dan memberikan petunjuk kepada Pengurus Harian DPC dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan yang diterbitkan oleh Pengurus Harian DPP;
   2. menetapkan Personalia Anggota Majelis Syari’ah DPW, Anggota Majelis Pertimbangan DPW, dan Anggota Majelis Pakar DPW dengan memerhatikan sungguh-sungguh usulan Pimpinan Majelis yang bersangkutan;
   3. membentuk dan mengoordinasikan Biro-Biro/Lembaga-Lembaga.
(2)  Wewenang Pengurus Harian DPW adalah:
   1. mengambil keputusan tentang pencalonan/penggantian anggota-anggota yang ditugaskan pada lembaga-lembaga di luar PPP di tingkat wilayah/provinsi dengan persetujuan Pengurus Harian DPP;
   2. mengusulkan kepada Pengurus Harian DPP tentang pencalonan pejabat publik di tingkat wilayah dan menetapkannya, yang mekanismenya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pengurus Harian DPP PPP;
   3. mengesahkan Hasil Keputusan Musyawarah Cabang tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian DPC, Pimpinan Majelis Syari’ah DPC, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPC, dan Pimpinan Majelis Pakar DPC;
   4. menetapkan Susunan Personalia Pimpinan Fraksi PPP di DPRD Provinsi dengan memerhatikan aspirasi Anggota Fraksi;
   5. memberikan garis kebijakan dan petunjuk kepada Fraksi PPP di DPRD Provinsi dan DPC PPP;
   6. membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Fraksi PPP di DPRD Provinsi, Musyawarah Cabang dan Pengurus Harian DPC yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mendengarkan pertimbangan dari Majelis Syari’ah DPW dan Majelis Pertimbangan DPW sesuai dengan sifat keputusannya;
   7. melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Paragraf Keempat
Majelis Syari’ah Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 26
(1)  Majelis Syari’ah DPW adalah institusi yang terdiri atas para ulama yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan nasihat/arahan berdasarkan ajaran agama kepada Pengurus Harian DPW;
(2)  Nasihat/arahan Majelis Syari’ah DPW harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPW;
(3)  Majelis Syari’ah DPW berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Kelima
Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 27
(1)  Majelis Pertimbangan DPW adalah institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan pertimbangan, nasihat, serta saran kepada Pengurus Harian DPW;
(2)  Pertimbangan, nasihat, dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPW;
(3)  Majelis Pertimbangan DPW berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Keenam
Majelis Pakar Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 28
(1)  Majelis Pakar DPW adalah institusi yang terdiri atas para cendekiawan, yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang melakukan pengkajian masalah bangsa, negara, dan masyarakat di daerahnya, sebagai masukan bagi PPP, khususnya Pengurus Harian DPW;
(2)  Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPW;
(3)  Majelis Pakar DPW berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Ketujuh
Biro

Pasal 29
(1)  Biro adalah aparat operasional Pengurus Harian DPW;
(2)  Jenis dan jumlah Biro disesuaikan dengan kebutuhan PPP dan bidang-bidang yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3);
(3)  Susunan dan Personalia Biro dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota.
Pasal 30
(1)  Lembaga adalah alat kelengkapan PPP, bertugas melaksanakan fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW;
(2)  Jenis dan jumlah Lembaga disesuaikan dengan kebutuhan PPP di tingkat Wilayah;
(3)  Susunan dan Personalia Lembaga dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota.

Bagian Kelima
Dewan Pimpinan Cabang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar