Rabu, 29 Februari 2012

Rekomendasi Mukernas I

Mukernas I PPP di Kediri memerintahkan agar anggota DPR/DPRD yang tidak peduli pada Dapilnya mendapatkan sanksi, mulai dari Surat Peringatan sampai PAW. DPP, DPW, dan DPC harus menindaklanjuti Rekomendasi Mukernas I ini agar kader PPP di lembaga legislatif lebih giat untuk datang ke Dapilnya. Nah lo....!

Rekomendasi  Musyawarah Kerja Nasional
Partai Persatuan Pembangunan,
21-23 Februari 2012 di Kediri, Jawa Timur

Sesuai dengan perkembangan bangsa dan negara terkini serta mengantisipasi perkembangan di masa mendatang, Musyawarah Kerja Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan beberapa rekomendasi, sebagai berikut:

A. Bidang Internal
  1. Mukernas I PPP meminta kepada DPP PPP untuk menyusun cetak biru pemenangan Pemilu Legislatif  dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2014, serta Pemilukada yang secara konsisten harus menjadi rujukan bagi seluruh struktur PPP;
  2. Mukernas I PPP meminta kepada DPP, DPW, DPC melakukan pengawasan intenstif terhadap anggota fraksi sesuai dengan tingkatannya dan memberikan punishment terhadap anggota fraksi yang kurang memberikan perhatian terhadap Dapilnya, mulai dari Surat Peringatan sampai Pergantian Antar Waktu; 
  3. Mukernas I PPP merekomendasikan agar DPP PPP memberikan kontribusi kepada DPW, DPW kepada DPC, DPC kepada PAC, dan PAC kepada PR  dalam hal logistik Pemilu dan dana saksi di TPS;
  4. DPP PPP perlu segera merevitalisasi perangkat partai terkait perempuan seperti badan otonom partai, lembaga pengajian (majlis taklim), gerakan peduli terhadap ibu dan anak, serta gerakan anti trafficking yang sangat merugikan perempuan, dengan menghidupkan komunitas majelis taklim dalam perhimpunan majelis taklim PPP serta mengalokasikan porsi tertentu bagi perempuan baik dalam struktur partai, lembaga legislatif, dan jabatan lain di luar struktur partai;  
  5. Menyikapi dinamika politik nasional yang berkembang dewasa ini, khususnya yang berkaitan dengan suksesi Presiden/Wakil Presiden 2014, maka melalui Mukernas I 2012, DPP PPP harus memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi  mayoritas peserta Mukernas tentang usulan bakal calon Presiden dan atau Wakil Presiden yang akan diusung PPP, dengan segera mengagendakan pertemuan khusus yang membahas pencalonan Presiden/Wakil Presiden tersebut.     
B. Bidang Eksternal
  1. Berkaitan dengan Pemilu 2014, Mukernas I PPP merekomendasikan agar Pemerintah segera menyelesaikan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) dan E-KTP agar  seluruh warga negara segera tercatat serta agar akurasi dan transparansi data pemilih lebih terjamin.
  2. Mukernas I PPP merekomendasikan agar Pemerintah segera menjalankan amanat Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang memerintahkan agar segera dilakukan  reformasi agraria,  penguatan kelembagaan di bidang agraria, serta melaksanakan pembagian lahan untak rakyat (land reform) sebagai pintu masuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian rakyat. TAP MPR, sesuai dengan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, berada dalam hirarki kedua setelah UUD 1945 dan berada satu hirarki di atas UU. Ini berarti TAP MPR itu mempunyai legalitas yang sangat kuat sehingga harus segera direalisasikan.  Selain itu, Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar Pemerintah mewujudkan amanat UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa dalam masalah pertanahan Pemerintah harus menganut prinsip sosialisme Indonesia. Istilah “sosialisme Indonesia” itu merupakan istilah yang dinyatakan langsung dan gamblang dalam UU No. 5/1960, sehingga masalah pertanahan di Indonesia harus dijauhkan dari kapitalisme,  liberalisme, dan individualisme.Berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di berbagai daerah di Indonesia yang nyata-nyata telah merugikan rakyat setempat, baik dari sisi ekonomi, politik, dan budaya, Mukernas I PPP merekomendasikan agar Pemerintah segera melakukan audit lingkungan di seluruh Indonesia sehingga hal-hal yang merugikan rakyat dapat diminimalisasi, bahkan dapat dicegah sejak dini.
  3. Mukernas I PPP merekomendasikan agar Pemerintah terus memberikan insentif untuk kemajuan dan perkembangan kreativitas anak bangsa agar  dapat bersaing dalam pasar bebas. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar impor berbagai produk komoditas yang sudah diproduksi di dalam negeri, utamanya produk pertanian.  
  4. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar Pemerintah berperan lebih aktif untuk mecegah berbagai penyelundupan yang nyata-nyata merugikan perekonomian nasional.  
  5. Mukernas I PPP merekomendasikan agar Pemerintah menindak tegas aparatur negara yang lalai dalam menjalankan wewenang pemeriksaan dan pengawasan terhadap transportasi publik.
  6. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar pungutan liar yang menyebabkan biaya ekonomi tinggi yang terjadi di sektor transportasi dan sektor lainnya dibabat habis karena membebani pelaku usaha dan mengakibatkan terjadinya tindakan-tindakan tidak rasional dan tidak jarang membahayakan dirinya dan orang lain.  
  7. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar pihak-pihak yang terkait dengan industri perfilman dan pertelevisian segera melakukan evaluasi dan konsolidasi agar dapat melahirkan film yang mendidik, memperkuat karakter bangsa, meningkatkan semangat hidup dan optimisme masa depan, serta memberikan inspirasi untuk menyelesaikan persoalan berbangsa dan bernegara. Pembuatan dan penayangan film porno, mistis, dan meninabobokkan akal sehat harus segera dihentikan. Hal ini dilakukan demi kemajuan industri pertelevisian dan industri perfilman yang dapat menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kreativitas anak-anak bangsa.    
  8. Mukernas I PPP mendorong agar gerakan pemberantasan korupsi dipergiat, baik oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah mapun oleh aparat penegak hukum. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar KPK segera memperjelas Desain Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta melaksanakan audit pemberantasan tindak pidana korupsi secara bekala.  
  9. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar seluruh lembaga penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), menuntaskan seluruh kasus-kasus korupsi besar dan berdampak sistemik, seperti kasus mafia perpajakan, mafia pertambangan, BLBI, Bank Century, cek pelawat, dan sebagainya tanpa tebang pilih.  
  10. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar KPK dan PPATK dapat bekerjasama lebih erat dalam menerapkan prinsip pembuktian terbalik yang merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, baik terhadap penyelenggara negara, birokrasi pengguna anggaran/barang/jasa, maupun segala pihak yang berhubungan dengannya.  
  11. Mukernas I PPP merekomendasikan agar pengelolaan haji tetap berada di tangan Pemerintah, sekaligus menolak swastanisasi haji yang bisa memicu komersialisasi haji. PPP juga menolak moratorium pendaftaran haji, karena menghambat umat Islam untuk melakukan perencanaan dalam melakukan ibadah haji.  Mukernas I PPP merekomendasikan agar diskriminasi yang dialami pesantren dan madrasah, baik dari sisi anggaran dan sumberdaya manusia  harus dihilangkan, sehingga pesantren dan madrasah dapat sejajar dengan lembaga pendidikan lain yang ada di Indonesia. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah segera memberikan Biaya Operasinal Pesantren &  Madrasah (BOPM) agar pesantren dan madrasah  mempunyai kesempatan yang sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.   Mukernas I PPP merekomendasikan agar jaminan kesejahteraan buruh ditingkatkan. Mukernas I PPP juga merekomendasikan agar perlindungan TKI di luar negeri ditingkatkan. Jika Negara yang menjadi tempat di mana TKI bekerja tidak mau memberikan perlindungan kepada TKI secara maksimal, maka pengiriman TKI ke negara tersebut harus segera dihentikan.  
  12. Mukernas I PPP merekomendasikan kepada DPR dan Pemerintah untuk segera membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelarangan produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras serta memperkuat pelaksanaan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, agar generasi  muda terhindar dari degradasi moral.
Link : http://www.ppp.or.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar