AD / ART


Kata Pengantar

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Segala puji kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Semesta Alam. Shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada hamba pilihan Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Alhamdulillah kita ucapkan karena Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  telah berhasil melaksanakan Muktamar VII tanggal 3 sampai dengan 6 Juli 2011 di Bandung dengan aman dan lancar.
Muktamar pada hakikatnya bukan sekedar agenda rutin sebuah partai yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dalam satu masa bakti kepengurusan. Akan tetapi Muktamar bagi PPP merupakan titik tolak untuk mencerahkan mental dan pikiran segenap pengurus, anggota, dan simpatisan PPP agar lahir ghirah dan semangat baru untuk memajukan PPP sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Untuk itu, setelah Muktamar VII di Bandung, seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan PPP meningkatkan pengabdian dan perjuangannya bagi PPP demi mengembalikan kejayaan PPP sebagai partai yang mewarisi dan mengemban amanat para ulama dan organisasi Islam.
Buku Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Khitthah dan Program Perjuangan PPP ini merupakan bagian dari upaya pengembangan PPP di masa mendatang, agar segala langkah dan tindak tanduk pengurus, anggota, dan simpatisan PPP sesuai dengan kontrak bersama yang telah disepakati bersama. AD/ART serta Khitthah dan Program Perjuangan ini merupakan panduan agar seluruh potensi yang dimiliki PPP di berbagai tingkatannya dapat digali dan dioptimalkan untuk memajukan PPP. AD/ART serta Khitthah dan Program Perjuangan ini bukan untuk mengekang apalagi mengebiri semangat memajukan PPP. Karena itulah, sifat dasar dari AD/ART PPP serta Khitthah dan Program Perjuangan ini adalah terbuka dalam artian PPP merupakan organisasi yang terbuka bagi seluruh masyarakat terutama aktivis organisasi Islam, partisipatif dalam artian simpatisan dan anggota PPP mempunyai hak yang sama untuk memajukan PPP melalui saluran yang memungkinkan, serta menjunjung tinggi kebersamaan dalam artian bahwa PPP harus dimajukan bersama sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan seluruh masyarakat secara bersama-sama pula.
Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penerbitan buku ini dengan doa semoga Allah Subhanahu Wata'ala senantiasa memberikan kekuatan dan kemudahan dalam perjuangan kita.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 20 September 2011

 Dewan Pimpinan Pusat
Partai Persatuan Pembangunan

Ketua Umum,                                      Sekretaris Jenderal,


(H. Suryadharma Ali)                           (H. M. Romahurmuzy)

ANGGARAN DASAR

Mukaddimah

بِسْمِ الله الرَّحْمنِ الرَّحِيم

الْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ، الصَّلاةُ والسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، محمَّدٍ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلَّم، وعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ (الأنبياء:107)

Dan Kami tidak mengutus kamu, kecuali hanya untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (Al-Anbiya: 107).

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعاً وَلاَتَفَرَّقُوْا وَاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً (آل عمران: 103)

Dan berpeganglah kalian kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai dan ingatlah kalian atas nikmat Allah ketika dahulu (masa Jahiliyah) kalian bermusuh-musuhan, lalu Allah mempersatukan hati kalian, maka kalian menjadi bersaudara karena nikmat Allah
(Ali Imran: 103).

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ
(آل عمران: 110)

Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, yang memerintahkan kema’rufan, mencegah kemunkaran, dan beriman kepada Allah (Ali Imran: 110).

Bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah berkat rahmat Allah Subhanahu Wata’ala dan merupakan jembatan emas menuju masyarakat adil makmur yang diridai Allah Subhanahu Wata’ala dengan melaksanakan pembangunan spiritual dan material di segala bidang kehidupan.
Bahwa sesungguhnya perjuangan partai politik tidak terpisahkan dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia dalam menegakkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, demi terwujudnya cita-cita proklamasi. Untuk itu, dengan niat beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, partai-partai politik yang berasas Islam yang terdiri atas Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Partai Syarikat Islam Indonesia, dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah, melalui deklarasi tanggal 5 Januari 1973 bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqa’dah 1392 H, memfusikan kegiatan politiknya dalam satu partai politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan.
Bahwa Partai Persatuan Pembangunan merupakan wahana perjuangan umat Islam Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan mengokohkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, demokratis, menegakkan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi harkat-martabat kemanusiaan dan keadilan sosial berdasarkan pada nilai-nilai keislaman dan Pancasila.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
  1. Partai ini bernama Partai Persatuan Pembangunan yang selanjutnya disingkat PPP;
  2. Dewan Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi, Dewan Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota, Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Ibukota Kecamatan atau sebutan lainnya, serta Pimpinan Ranting berkedudukan di desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

BAB II
ASAS, SIFAT, DAN PRINSIP PERJUANGAN
Pasal 2
PPP berasaskan Islam.

Pasal 3
PPP bersifat nasional.

Pasal 4
Prinsip-prinsip perjuangan PPP adalah:
   1. Prinsp ibadah;
   2. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar;
   3. Prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan;
   4. Prinsip musyawarah;
   5. Prinsip persamaan, kebersamaan, dan persatuan;
   6. Prinsip istiqamah.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan PPP adalah terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, sejahtera lahir-batin, dan demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila di bawah rida Allah Subhanahu Wata’ala.

Pasal 6
(1)  Untuk mencapai tujuan, PPP melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
  1. Mewujudkan serta membina manusia dan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, meningkatkan mutu kehidupan beragama, serta mengembangkan ukhuwah Islamiyah. Dengan demikian PPP mencegah berkembangnya faham-faham atheisme, komunisme/marxisme/ leninisme, sekularisme, dan pendangkalan agama;
  2. Menegakkan hak asasi manusia dan memenuhi kebutuhan dasar manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memerhatikan nilai-nilai agama terutama nilai-nilai ajaran Islam, dengan mengembangkan ukhuwah insaniyah. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang berkembangnya neo-feodalisme, liberalisme, paham yang melecehkan martabat manusia, proses dehumanisasi, diskriminasi, dan budaya kekerasan;
  3. Memelihara rasa aman, mempertahankan, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengembangkan ukhuwah wathaniyah. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang proses disintegrasi, perpecahan, dan konflik sosial yang membahayakan keutuhan bangsa Indonesia yang berbhinneka tunggal ika;
  4. Melaksanakan dan mengembangkan kehidupan politik yang mencerminkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang sejati dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang setiap bentuk otoritarianisme, fasisme, kediktatoran, hegemoni, serta kesewenang-wenangan yang menzalimi rakyat;
  5. Mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridai oleh Allah Subhanahu Wata’ala, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Dengan demikian PPP mencegah berbagai bentuk kesenjangan sosial, kesenjangan pendidikan, kesenjangan ekonomi, kesenjangan budaya, pola kehidupan yang konsumeristis, materialistis, permisif, dan hedonistis di tengah-tengah kehidupan rakyat banyak yang masih hidup di bawah garis kemiskinan;
(2)  Melaksanakan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan partai;
(3)  Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan secara demokratis dan konstitusional.

BAB IV
LAMBANG
Pasal 7
(1)  Lambang PPP adalah gambar Ka’bah;
(2)  Ketentuan mengenai Lambang PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PPP.

BAB V
KEDAULATAN

Pasal 8
Kedaulatan PPP berada di tangan anggota serta dilaksanakan sepenuhnya menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Bagian Pertama
Anggota

Pasal 9
Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Khitthah dan Program Perjuangan PPP dapat menjadi anggota PPP.

Bagian Kedua
Hak Anggota

Pasal 10
Setiap anggota berhak:
  1. Menghadiri rapat, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan peraturan untuk itu;
  2. Memilih dan dipilih menjadi Pimpinan dan/atau jabatan lain yang ditetapkan oleh PPP;
  3. Memperoleh pendidikan, penataran, dan bimbingan;
  4. Memperoleh perlindungan dan pembelaan;
  5. Dicalonkan untuk mengemban amanat sebagai pejabat publik.
Bagian Ketiga
Kewajiban Anggota

Pasal 11
Setiap anggota berkewajiban:
  1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan PPP yang ditetapkan secara sah;
  2. Aktif dalam kegiatan serta melaksanakan dan bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan PPP;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PPP;
  4. Membayar uang iuran.
BAB VII
STRUKTUR DAN PEMBENTUKAN ORGANISASI KEPEMIMPINAN

Bagian Pertama
Struktur Organisasi Kepemimpinan

Pasal 12

Struktur Organisasi kepemimpinan PPP terdiri atas:
  1. Organisasi tingkat nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat DPP PPP;
  2. Organisasi tingkat provinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat DPW PPP;
  3. Organisasi tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat DPC PPP;
  4. Organisasi tingkat kecamatan dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat PAC PPP;
  5. Organisasi tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dipimpin oleh Pimpinan Ranting Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat PR PPP;
  6. Perwakilan luar negeri berkedudukan di negara-negara tertentu dipimpin oleh Pimpinan Perwakilan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat PPLN PPP.
Bagian Kedua
Pembentukan Organisasi Kepemimpinan

Pasal 13
  1. Pembentukan organisasi kepemimpinan PPP sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf b, c, d, dan e dilaksanakan dengan ketentuan:
    1. Wilayah dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP;
    2. Cabang dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW;
    3. Anak Cabang dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPC;
    4. Ranting dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Harian PAC;
  2. Pembentukan Wilayah, Cabang, dan Anak Cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c harus memerhatikan sungguh-sungguh aspirasi organisasi PPP satu tingkat di bawahnya.
  3. Untuk daerah otonomi khusus yang susunan daerah pemerintahannya terdapat perbedaan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), susunan dan pembentukan daerah partainya dapat disesuaikan oleh DPW yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Pimpinan Pusat

Paragraf Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 14
(1)  DPP adalah institusi PPP tingkat nasional yang terdiri atas:
   1. Pengurus Harian;
   2. Majelis Syari’ah;
   3. Majelis Pertimbangan;
   4. Majelis Pakar;
   5. Mahkamah Partai;
   6. Departemen; dan
   7. Lembaga.
(2)  Masa bakti DPP adalah 5 (lima) tahun;
(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang masa bakti DPP sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan
       Pengurus Harian DPP;
(4)  Pengurus Harian DPP membentuk Departemen dan Lembaga.

Paragraf Kedua
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat
Partai Persatuan Pembangunan

Pasal 15
(1)   Pengurus Harian DPP adalah eksekutif PPP di tingkat nasional yang terdiri atas seorang Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan beberapa Wakil Bendahara Umum;
(2)  Pengurus Harian DPP berjumlah sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) orang dan sebanyak-banyaknya 55 (lima puluh lima) orang, dengan minimal 30 (tiga puluh) persen dari jumlah keseluruhan terdiri atas perempuan;

(3)  Setiap Ketua dan Sekretaris masing-masing membidangi bidang-bidang, antara lain:

   1. Bidang Organisasi dan Penguatan Ideologi;
   2. Bidang Rekrutmen Anggota, Pelatihan, dan Kaderisasi;
   3. Bidang Komunikasi dan Hubungan Media;
   4. Bidang Hubungan dan Kerjasama antar Lembaga;
   5. Bidang Advokasi Hukum dan HAM;
   6. Bidang Hubungan Luar Negeri;
         1. Bidang Teknologi dan Informasi;
         2. Bidang Pemenangan Pemilu dan Pemilukada;
         3. Bidang Penanggulangan Bencana;
         4. Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan;
         5. Bidang Agama dan Dakwah;
         6. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
         7. Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
               1. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak;
               2. Bidang Pemuda dan Mahasiswa; serta
               3. Bidang Pemberdayaan Wilayah-Wilayah.

Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 16
(1)  Tugas Pengurus Harian DPP adalah:
  1. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional, dan ketetapan-ketetapan lain;
  2. Menetapkan Personalia Anggota Majelis Syari’ah DPP, Anggota Majelis Pertimbangan DPP, Anggota Majelis Pakar DPP, dan Anggota Mahkamah Partai dengan memerhatikan sungguh–sungguh usulan Pimpinan Majelis dan Pimpinan Mahkamah Partai yang bersangkutan;
  3. Membentuk serta mengoordinasikan Departemen–Departemen dan Lembaga–Lembaga;
(2)  Wewenang Pengurus Harian DPP adalah:
  1. Mengambil keputusan tentang pencalonan/penggantian anggota–anggota yang ditugaskan pada lembaga-lembaga di luar PPP di tingkat Pusat;
  2. Menetapkan pencalonan pejabat publik di tingkat pusat yang mekanismenya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pengurus Harian DPP PPP;
  3. Mengesahkan Hasil Keputusan Musyawarah Wilayah tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian DPW serta Pimpinan Majelis Syari’ah DPW, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPW, dan Pimpinan Majelis Pakar DPW;
  4. Menetapkan Susunan dan Personalia Pimpinan Fraksi PPP di MPR-RI/DPR-RI, dengan memerhatikan aspirasi Anggota Fraksi;
  5. Memberikan garis kebijakan dan petunjuk kepada Fraksi PPP di MPR-RI/DPR-RI dan Pengurus Harian DPW/DPC;
  6. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki suatu keputusan yang diambil oleh Fraksi PPP di MPR-RI/DPR-RI, Musyawarah Wilayah/Cabang, serta Pengurus Harian DPW/DPC yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mendengarkan pertimbangan dari Majelis Syari’ah atau Majelis Pertimbangan DPP sesuai dengan sifat keputusannya;
  7. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf Keempat
 Majelis Syari’ah Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 17
  1. Majelis Syari’ah DPP adalah institusi yang terdiri atas para ulama yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan fatwa keagamaan serta memberikan nasihat/arahan tentang persoalan kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan ajaran agama kepada Pengurus Harian DPP;
  2. Fatwa agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat bagi seluruh Anggota, Pengurus, dan Aparat PPP;
  3. Majelis Syari’ah DPP berjumlah sebanyak-banyaknya 99 (sembilah puluh sembilan) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Kelima
Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 18
  1. Majelis Pertimbangan DPP adalah institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran kepada Pengurus Harian DPP;
  2. Pertimbangan, nasihat, dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPP;
  3. Majelis Pertimbangan DPP berjumlah sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Keenam
Majelis Pakar Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 19
  1. Majelis Pakar DPP adalah institusi yang terdiri atas para cendekiawan yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang melakukan pengkajian masalah negara, bangsa, dan masyarakat sebagai masukan bagi PPP, khususnya Pengurus Harian DPP;
  2. Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPP;
  3. Majelis Pakar DPP berjumlah sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.
Paragraf Ketujuh
Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 20
  1. Mahkamah Partai DPP adalah institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang menyelesaikan perselisihan kepengurusan internal PPP;
  2. Anggota Mahkamah Partai DPP berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota;
  3. Anggota Mahkamah Partai DPP sebagaimana dimaksud ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri atas 2 (dua) orang perempuan;
  4. Mahkamah Partai DPP bertugas dan berwenang:
    1. memutus perkara perselisihan kepengurusan internal PPP;
    2. memutus perkara pemecatan dan pemberhentian Anggota PPP;
    3. memutus perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dewan Pimpinan;
    4. memutus perkara dugaan penyalahgunaan keuangan;
  5. Putusan Mahkamah Partai DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berdasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Putusan Mahkamah Partai DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Paragraf Kedelapan
Departemen

Pasal 21
  1. Departemen adalah aparat operasional Pengurus Harian DPP;
  2. Jenis dan jumlah Departemen disesuaikan dengan kebutuhan PPP dan bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (3);
  3. Susunan dan Personalia Departemen dipilih serta ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota.
Paragraf Kesembilan
Lembaga

Pasal 22
(1)  Lembaga adalah alat kelengkapan PPP, bertugas melaksanakan fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP;
(2)  Jenis dan jumlah Lembaga disesuaikan dengan kebutuhan PPP;
(3)  Susunan dan Personalia Lembaga dipilih serta ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP, sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota.

Bagian Keempat
Dewan Pimpinan Wilayah

Paragraf Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 23
(1)  DPW adalah institusi PPP tingkat provinsi yang terdiri atas:
   1. Pengurus Harian;
   2. Majelis Syari’ah;
   3. Majelis Pertimbangan;
   4. Majelis Pakar;
   5. Biro;
   6. Lembaga;
(2)  Masa bakti DPW adalah 5 (lima) tahun;
(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang masa bakti DPW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengurus Harian DPP;
(4)  Pengurus Harian DPW membentuk Biro dan Lembaga.

Paragraf Kedua
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 24
  1. Pengurus Harian DPW adalah eksekutif PPP di tingkat wilayah terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan 2 (dua) orang Wakil Bendahara;
  2. Setiap Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris mengoordinasi bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan;
  3. Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada Pasal 15 ayat (3);
  4. Pengurus Harian DPW berjumlah sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang, dengan minimal 30 (tiga puluh) persen dari jumlah keseluruhan terdiri atas perempuan;
  5. Khusus untuk DPW PPP DKI Jakarta, Ketua-Ketua DPC secara ex officio menjadi Wakil Ketua Pengurus Harian DPW.
Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang Pengurus Harian
Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 25

  1. Tugas Pengurus Harian DPW adalah:
    1. Melaksanakan kebijakan PPP di tingkat wilayah dan memberikan petunjuk kepada Pengurus Harian DPC dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan yang diterbitkan oleh Pengurus Harian DPP;
    2. Menetapkan Personalia Anggota Majelis Syari’ah DPW, Anggota Majelis Pertimbangan DPW, dan Anggota Majelis Pakar DPW dengan memerhatikan sungguh-sungguh usulan Pimpinan Majelis yang bersangkutan;
    3. Membentuk dan mengoordinasikan Biro-Biro/Lembaga-Lembaga.
  2. Wewenang Pengurus Harian DPW adalah:
    1. Mengambil keputusan tentang pencalonan/penggantian anggota-anggota yang ditugaskan pada lembaga-lembaga di luar PPP di tingkat wilayah/provinsi dengan persetujuan Pengurus Harian DPP;
    2. Mengusulkan kepada Pengurus Harian DPP tentang pencalonan pejabat publik di tingkat wilayah dan menetapkannya, yang mekanismenya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pengurus Harian DPP PPP;
    3. Mengesahkan Hasil Keputusan Musyawarah Cabang tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian DPC, Pimpinan Majelis Syari’ah DPC, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPC, dan Pimpinan Majelis Pakar DPC;
    4. Menetapkan Susunan Personalia Pimpinan Fraksi PPP di DPRD Provinsi dengan memerhatikan aspirasi Anggota Fraksi;
    5. Memberikan garis kebijakan dan petunjuk kepada Fraksi PPP di DPRD Provinsi dan DPC PPP;
    6. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Fraksi PPP di DPRD Provinsi, Musyawarah Cabang dan Pengurus Harian DPC yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mendengarkan pertimbangan dari Majelis Syari’ah DPW dan Majelis Pertimbangan DPW sesuai dengan sifat keputusannya;
    7. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf Keempat
Majelis Syari’ah Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 26
  1. Majelis Syari’ah DPW adalah institusi yang terdiri atas para ulama yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan nasihat/arahan berdasarkan ajaran agama kepada Pengurus Harian DPW;
  2. Nasihat/arahan Majelis Syari’ah DPW harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPW;
  3. Majelis Syari’ah DPW berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.
Paragraf Kelima
Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 27
  1. Majelis Pertimbangan DPW adalah institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan pertimbangan, nasihat, serta saran kepada Pengurus Harian DPW;
  2. Pertimbangan, nasihat, dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPW;
  3. Majelis Pertimbangan DPW berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.
Paragraf Keenam
Majelis Pakar Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 28
  1. Majelis Pakar DPW adalah institusi yang terdiri atas para cendekiawan, yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang melakukan pengkajian masalah bangsa, negara, dan masyarakat di daerahnya, sebagai masukan bagi PPP, khususnya Pengurus Harian DPW;
  2. Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPW;
  3. Majelis Pakar DPW berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.
Paragraf Ketujuh
Biro

Pasal 29
  1. Biro adalah aparat operasional Pengurus Harian DPW
  2. Jenis dan jumlah Biro disesuaikan dengan kebutuhan PPP dan bidang-bidang yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3);
  3. Susunan dan Personalia Biro dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota.

Pasal 30
  1. Lembaga adalah alat kelengkapan PPP, bertugas melaksanakan fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW
  2. Jenis dan jumlah Lembaga disesuaikan dengan kebutuhan PPP di tingkat Wilayah;
  3. Susunan dan Personalia Lembaga dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota.
Bagian Kelima
Dewan Pimpinan Cabang

Paragraf Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 31
(1)  DPC adalah institusi PPP di tingkat kabupaten/kota yang terdiri atas:
   1. Pengurus Harian;
   2. Majelis Syari’ah;
   3. Majelis Pertimbangan;
   4. Majelis Pakar;
   5. Bagian;
   6. Lembaga.
(2)  Masa bakti DPC PPP adalah 5 (lima) tahun;
(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang masa bakti DPC sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengurus Harian DPP;
(4)   Pengurus Harian DPC membentuk Bagian dan Lembaga.

Paragraf Kedua
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 32
  1. Pengurus Harian DPC adalah eksekutif PPP di tingkat cabang, yang terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan 2 (dua) orang Wakil Bendahara;
  2. Setiap Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris mengoordinasi bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan;
  3. Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada Pasal 15 ayat (3);
  4. Pengurus Harian DPC berjumlah sebanyak-banyaknya 30 (tiga puluh) orang, dengan minimal 30 (tiga puluh) persen dari jumlah keseluruhan terdiri atas perempuan.
Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 33
  1. Tugas Pengurus Harian DPC adalah:
    1. Melaksanakan kebijakan PPP di tingkat cabang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan yang diterbitkan oleh Pengurus Harian DPP dan Pengurus Harian DPW;
    2. Menetapkan Personalia Anggota Majelis Syari’ah DPC, Anggota Majelis Pertimbangan DPC, dan Anggota Majelis Pakar DPC dengan memerhatikan sungguh-sungguh usulan Pimpinan Majelis yang bersangkutan;
    3. Membentuk dan mengoordinasikan Bagian-Bagian/Lembaga-Lembaga;
  2. Wewenang Pengurus Harian DPC adalah:
    1. Mengambil keputusan tentang pencalonan/penggantian anggota-anggota yang ditugaskan pada lembaga-lembaga di luar PPP di tingkat cabang/kabupaten/kota dengan persetujuan Pengurus Harian DPW;
    2. Mengusulkan kepada Pengurus Harian DPW tentang pencalonan pejabat publik di tingkat kabupaten/kota dan menetapkannya, yang mekanismenya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pengurus Harian DPP PPP;
    3. Mengesahkan Hasil Keputusan Musyawarah Anak Cabang tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian PAC serta Pimpinan Majelis Pertimbangan PAC;
    4. Menetapkan Susunan/Personalia Pimpinan Fraksi PPP DPRD Kabupaten/Kota dengan memerhatikan aspirasi Anggota Fraksi;
    5. Memberikan garis kebijakan dan petunjuk kepada Fraksi PPP di DPRD Kabupaten/Kota dengan memerhatikan aspirasi Anggota Fraksi;
    6. Menyelenggarakan Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa dalam hal Pengurus Harian DPC menilai bahwa telah terjadi kevakuman organisasi dan kepemimpinan pada Pengurus Harian PAC dengan persetujuan Pengurus Harian DPW;
    7. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Fraksi PPP di DPRD Kabupaten/Kota, Musyawarah Anak Cabang, Pengurus Harian PAC, Musyawarah Ranting, dan Pengurus Harian PR yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mendengarkan pertimbangan dari Majelis Syari’ah DPC dan Majelis Pertimbangan DPC sesuai dengan sifat keputusannya;
    8. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf Keempat
Majelis Syari’ah Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 34
(1)  Majelis Syari’ah DPC adalah institusi yang terdiri atas para ulama yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan nasihat/arahan berdasarkan ajaran agama kepada Pengurus Harian DPC;
(2)  Nasihat/arahan Majelis Syari’ah DPC harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPC;
(3)  Majelis Syari’ah DPC berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Kelima
Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 35
  1. Majelis Pertimbangan DPC merupakan institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran kepada Pengurus Harian DPC;
  2. Pertimbangan, nasihat, dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPC;
  3. Majelis Pertimbangan DPC berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.
Paragraf Keenam
Majelis Pakar Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 36
  1. Majelis Pakar DPC adalah institusi yang terdiri atas para cendekiawan, yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang melakukan pengkajian masalah daerah dan masyarakat di daerahnya sebagai masukan bagi PPP, khususnya Pengurus Harian DPC;
  2. Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPC;
  3. Majelis Pakar DPC berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.
Paragraf Ketujuh
Bagian

Pasal 37
(1)  Bagian adalah aparat operasional Pengurus Harian DPC;
(2)  Jenis dan jumlah Bagian disesuaikan dengan kebutuhan PPP dan bidang-bidang yang ada sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3);
(3)  Susunan dan Personalia Bagian dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPC.

Paragraf Kedelapan
Lembaga

Pasal 38
  1. Lembaga adalah alat kelengkapan PPP, bertugas melaksanakan fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pengurus Harian DPC;
  2. Jenis dan jumlah Lembaga disesuaikan dengan kebutuhan PPP di tingkat cabang;
  3. Susunan dan Personalia Lembaga dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPC, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota.
Bagian Keenam
Pimpinan Anak Cabang

Paragraf Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 39
(1)  PAC adalah institusi PPP di tingkat kecamatan atau sebutan lain yang terdiri atas:
   1. Pengurus Harian PAC;
   2. Majelis Pertimbangan PAC;
   3. Seksi;
(2)  Masa bakti PAC adalah 5 (lima) tahun;
(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang masa bakti PAC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengurus Harian DPP;
(4)  Pengurus Harian PAC membentuk Seksi.

Paragraf Kedua
Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang

Pasal 40
  1. Pengurus Harian PAC adalah eksekutif PPP di tingkat anak cabang, yang terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan seorang Bendahara;
  2. Setiap Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris mengoordinasi bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan;
  3. Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada Pasal 15 ayat (3);
  4. Pengurus Harian PAC berjumlah sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang, dengan minimal 30 (tiga puluh) persen dari jumlah keseluruhan terdiri atas perempuan.

Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang

Pasal 41

  1. Tugas Pengurus Harian PAC adalah:
    1. Melaksanakan kebijakan PPP di tingkat anak cabang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan yang diterbitkan oleh Pengurus Harian DPP, DPW, dan DPC;
    2. Menetapkan Personalia Anggota Majelis Pertimbangan PAC dengan memerhatikan sungguh-sungguh usulan Pimpinan Majelis;
    3. Membentuk dan mengoordinasikan Seksi;
  2.  Wewenang Pengurus Harian PAC adalah:
    1. Mengusulkan kepada Pengurus Harian DPC tentang pencalonan/penggantian anggota-anggota yang ditugaskan pada lembaga di luar PPP di tingkat cabang/kabupaten/kota;
    2. Mengesahkan Hasil Keputusan Musyawarah Ranting tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian PR dan Pimpinan Majelis Pertimbangan PR;
    3. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf Keempat
Majelis Pertimbangan Pimpinan Anak Cabang

Pasal 42
  1. Majelis Pertimbangan PAC adalah institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran kepada Pengurus Harian PAC;
  2. Pertimbangan, nasihat, dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian PAC;
  3. Majelis Pertimbangan PAC berjumlah sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.
Paragraf Kelima
Seksi
Pasal 43
  1. Seksi adalah aparat operasional Pengurus Harian PAC;
  2. Jenis dan jumlah seksi disesuaikan dengan kebutuhan PPP di tingkat anak cabang yang bersangkutan dengan merujuk pada Pasal 15 ayat (3)
  3. Susunan dan Personalia Seksi dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian PAC, sebanyak-banyaknya 5 (lima orang), terdiri atas seorang Ketua dan beberapa anggota.
Bagian Ketujuh
Pimpinan Ranting

Paragraf Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 44
(1)  PR adalah institusi PPP di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain yang terdiri atas:
   1. Pengurus Harian PR;
   2. Majelis Pertimbangan PR;
   3. Kelompok Kerja Ranting;
(2)  Masa bakti PR adalah 5 (lima) tahun;
(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang masa bakti PR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengurus Harian DPP PPP;
(4)  Pengurus Harian PR membentuk Kelompok Kerja Ranting;
(5)  Pengurus Harian PR dapat membentuk Anak Ranting sesuai dengan kebutuhan.

Paragraf Kedua
Pengurus Harian Pimpinan Ranting

Pasal 45
  1. Pengurus Harian PR adalah eksekutif PPP di tingkat ranting, yang terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan seorang Bendahara;
  2. Setiap Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris mengoordinasi bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan;
  3. Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada Pasal 15 ayat (3);
  4. Pengurus Harian PR berjumlah sebanyak-banyaknya 13 (tiga belas) orang, dengan minimal 30 (tiga puluh) persen dari jumlah keseluruhan terdiri atas perempuan.
Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pengurus Harian Pimpinan Ranting

Pasal 46
  1. Tugas Pengurus Harian PR adalah melaksanakan kebijakan PPP di tingkat ranting sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan yang diterbitkan oleh Pengurus Harian DPP, DPW, DPC, dan PAC;
  2. Wewenang Pengurus Harian PR adalah:
    1. Menetapkan Personalia Anggota Majelis Pertimbangan PR dengan memerhatikan sungguh-sungguh usulan Pimpinan Majelis;
    2. Membentuk dan mengoordinasikan Kelompok Kerja Ranting;
    3. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf Keempat
Majelis Pertimbangan Pimpinan Ranting

Pasal 47
  1. Majelis Pertimbangan PR adalah institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran kepada Pengurus Harian PR;
  2. Pertimbangan, nasihat, dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian PR;
  3. Majelis Pertimbangan PR berjumlah sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.
Paragraf Kelima
Kelompok Kerja Ranting

Pasal 48
  1. Kelompok Kerja Ranting adalah aparat operasional Pengurus Harian PR;
  2. Jenis dan jumlah Kelompok Kerja Ranting disesuaikan dengan kebutuhan PPP di tingkat Ranting yang bersangkutan dengan merujuk pada Pasal 15 ayat (3);
  3. Susunan dan Personalia Kelompok Kerja Ranting dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian PR, sebanyak-banyak 5 (lima) orang, terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Bagian Pertama

Musyawarah dan Rapat

Pasal 49
(1)  Jenis-jenis Musyawarah adalah:
   1. Muktamar;
   2. Musyawarah Nasional Ulama;
   3. Musyawarah Kerja Nasional;
   4. Musyawarah Wilayah;
   5. Musyawarah Kerja Wilayah;
   6. Musyawarah Cabang;
   7. Musyawarah Kerja Cabang;
   8. Musyawarah Anak Cabang;
   9. Musyawarah Kerja Anak Cabang; dan
  10. Musyawarah Ranting;
(2)  Dalam keadaan tertentu dapat diselenggarakan:
   1. Muktamar Luar Biasa;
   2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa;
   3. Musyawarah Cabang Luar Biasa;
   4. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa; dan
   5. Musyawarah Ranting Luar Biasa.

Pasal 50

(1)  Selain jenis-jenis permusyawaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dapat diadakan:
   1. Rapat Pimpinan;
   2. Konvensi; dan
   3. Jenis-jenis rapat lain.
(2)  Jenis-jenis Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
   1. Rapat Pimpinan Nasional;
   2. Rapat Pimpinan Wilayah;
   3. Rapat Pimpinan Cabang; dan
   4. Rapat Pimpinan Anak Cabang;
(3)  Jenis-jenis Rapat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah:
   1. Rapat Pleno;
   2. Rapat Majelis Musyawarah;
   3. Rapat Pengurus Harian;
   4. Rapat Majelis Syari’ah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar, dan Mahkamah Partai;
   5. Rapat Bidang;
   6. Rapat Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Pokja;
   7. Rapat Lembaga; dan
   8. Rapat Koordinasi.

Bagian Kedua
Musyawarah

Paragraf Pertama

Muktamar

Pasal 51
  1. Muktamar adalah musyawarah tingkat nasional yang memegang kekuasaan tertinggi PPP, diadakan 5 (lima) tahun sekali;
  2. Muktamar diselenggarakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
  3. Muktamar berwenang:
    1. Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
    2. Menilai laporan pertanggungjawaban DPP yang disampaikan oleh Pengurus Harian DPP;
    3. Menetapkan Program Perjuangan Partai;
    4. Memilih dan/atau menetapkan Pengurus Harian DPP, Pimpinan Majelis Syari’ah DPP, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPP, Pimpinan Majelis Pakar DPP, serta Pimpinan Mahkamah Partai DPP;
    5. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu;
  4. Acara, Tata Tertib Muktamar, serta Tata Cara Pemilihan dan/atau penetapan Pengurus Harian, Pimpinan Majelis, dan Pimpinan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan oleh Muktamar;
  5. Dalam hal Pengurus Harian, Pimpinan Majelis, dan Pimpinan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak dapat ditetapkan dalam Muktamar, maka kepada Ketua Umum/Ketua Formatur dengan dibantu Anggota Formatur terpilih diberi waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Muktamar untuk menetapkan Pengurus Harian, Pimpinan Majelis, dan Pimpinan Mahkamah;
  6. Muktamar diselenggarakan oleh DPP PPP.
Paragraf Kedua
Muktamar Luar Biasa

Pasal 52
  1. Muktamar Luar Biasa dapat diadakan apabila Pengurus Harian DPP dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh Muktamar;
  2. Muktamar Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Nasional atas permintaan secara tertulis dari:
    1. lebih 2/3 (dua per tiga) jumlah DPW; dan
    2. lebih 2/3 (dua per tiga) jumlah DPC;
  3. Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Wilayah/Cabang;
  4. Ketentuan-ketentuan tentang Muktamar berlaku pula bagi Muktamar Luar Biasa;
  5. Masa bakti DPP PPP hasil Muktamar Luar Biasa melanjutkan masa bakti DPP PPP sebelumnya.
Paragraf Ketiga
Musyawarah Nasional Ulama

Pasal 53
  1. Musyawarah Nasional Ulama adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh DPP, diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa bakti kepengurusan;
  2. Musyawarah Nasional Ulama dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Majelis Syari’ah DPP, Ketua Majelis Syari’ah DPW, ulama dan habaib, Pimpinan Pondok Pesantren, serta dapat pula mengundang para ahli yang diperlukan;
  3. Musyawarah Nasional Ulama membicarakan dan memutuskan:
    1. Persoalan Keagamaan;
    2. Urusan Kemaslahatan Masyarakat;
    3. Nasihat dan arahan untuk Dewan Pimpinan PPP, Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan masyarakat muslim secara keseluruhan.
Paragraf Keempat
Musyawarah Kerja Nasional

Pasal 54
  1. Musyawarah Kerja Nasional diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, usulan perubahan waktu Muktamar, dan/atau masalah lainnya yang dianggap mendesak, diadakan sekurang-kurangnya sekali antara 2 (dua) Muktamar;
  2. Musyawarah Kerja Nasional diselenggarakan oleh DPP;
  3. Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kerja Nasional ditetapkan oleh DPP.

Paragraf Kelima
Musyawarah Wilayah

Pasal 55
  1. Musyawarah Wilayah adalah musyawarah tingkat wilayah yang memegang kekuasaan tertinggi PPP di tingkat wilayah, diadakan 5 (lima) tahun sekali;
  2. Musyawarah Wilayah diselenggarakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Muktamar;
  3. Musyawarah Wilayah berwenang;
    1. Menilai laporan pertanggungjawaban DPW yang disampaikan oleh Pengurus Harian DPW
    2. Menetapkan Program Perjuangan Partai;
    3. Memilih dan/atau menetapkan Pengurus Harian DPW, Pimpinan Majelis Syari’ah DPW, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPW, dan Pimpinan Majelis Pakar DPW;
    4. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu;
  4. Acara, Tata Tertib Musyawarah Wilayah, serta Tata Cara Pemilihan dan/atau Penetapan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah;
  5. Dalam hal Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah, maka kepada Ketua DPW/Ketua Formatur dengan dibantu Anggota Formatur terpilih diberi waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Musyawarah untuk menetapkan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis;
  6. Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh DPW PPP.
Paragraf Keenam

Musyawarah Wilayah Luar Biasa



Pasal 56

(1)  Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat diadakan apabila Pengurus Harian DPW dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh Musyawarah Wilayah;

(2)  Musyawarah Wilayah Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah atas permintaan secara tertulis oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah DPC;

(3)  Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Cabang;

(4)  Ketentuan-ketentuan tentang Musyawarah Wilayah berlaku pula bagi Musyawarah Wilayah Luar Biasa;

(5)  Masa bakti DPW hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa melanjutkan masa bakti DPW sebelumnya.



Paragraf Ketujuh

Musyawarah Kerja Wilayah



Pasal 57

(1)  Musyawarah Kerja Wilayah diselenggarakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Musyawarah Wilayah dan masalah lainnya yang dianggap mendesak, diadakan sekurang-kurangnya sekali antara 2 (dua) Musyawarah Wilayah;

(2)  Musyawarah Kerja Wilayah diselenggarakan oleh DPW;

(3)  Acara, Tata Tertib Musyawarah Kerja Wilayah ditetapkan oleh DPW.





Paragraf Kedelapan

Musyawarah Cabang



Pasal 58

(1)  Musyawarah Cabang adalah musyawarah tingkat cabang yang memegang kekuasaan tertinggi PPP di tingkat cabang, diadakan 5 (lima) tahun sekali;

(2)  Musyawarah Cabang diselenggarakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Musyawarah Wilayah;

(3)  Musyawarah Cabang berwenang:

   1. menilai laporan pertanggungjawaban DPC yang disampaikan oleh Pengurus Harian DPC;
   2. menetapkan Program Perjuangan Partai;
   3. Memilih dan/atau menetapkan Pengurus Harian DPC, Pimpinan Majelis Syari’ah DPC, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPC, dan Pimpinan Majelis Pakar DPC;
   4. menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu;

(4)  Acara, Tata Tertib Musyawarah Cabang, serta Tata Cara Pemilihan dan/atau Penetapan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Musyawarah Cabang;

(5)  Dalam hal Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat ditetapkan dalam Musyawarah Cabang, maka kepada Ketua DPC/Ketua Formatur dengan dibantu Anggota Formatur terpilih diberi waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Musyawarah untuk menetapkan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis;

(6)  Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh DPC.



Paragraf Kesembilan

Musyawarah Cabang Luar Biasa



Pasal 59

(1)  Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan apabila Pengurus Harian DPC dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh Musyawarah Cabang;

(2)  Musyawarah Cabang Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Cabang atas permintaan secara tertulis lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah PAC;

(3)  Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil Musyawarah Kerja Anak Cabang;

(4)  Ketentuan-ketentuan tentang Musyawarah Cabang berlaku pula bagi Musyawarah Cabang Luar Biasa.

(5)  Masa bakti DPC hasil Musyawarah Cabang Luar Biasa melanjutkan masa bakti DPC sebelumnya.



Paragraf Kesepuluh

Musyawarah Kerja Cabang



Pasal 60

(1)  Musyawarah Kerja Cabang diselenggarakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan masalah lainnya yang dianggap mendesak, diadakan sekurang-kurangnya sekali antara 2 (dua) Musyawarah Cabang;

(2)  Musyawarah Kerja Cabang diselenggarakan oleh DPC;

(3)  Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kerja Cabang ditetapkan oleh Pengurus Harian DPC.

Paragraf Kesebelas

Musyawarah Anak Cabang



Pasal 61

(1)  Musyawarah Anak Cabang adalah musyawarah tingkat anak cabang yang memegang kekuasaan tertinggi PPP di tingkat anak cabang, diadakan 5 (lima) tahun sekali;

(2)  Musyawarah Anak Cabang diselenggarakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Musyawarah Cabang;

(3)  Musyawarah Anak Cabang berwenang;

   1. menilai laporan pertanggungjawaban PAC yang disampaikan oleh Pengurus Harian PAC;
   2. menetapkan Program Perjuangan Partai;
   3. Memilih dan/atau menetapkan Pengurus Harian PAC dan Pimpinan Majelis Pertimbangan PAC;
   4. menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu;

(4)  Acara, Tata Tertib Musyawarah Anak Cabang, serta Tata Cara Pemilihan dan/atau Penetapan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Musyawarah Anak Cabang;

(5)  Dalam hal Pengurus Harian PAC dan Pimpinan Majelis Pertimbangan PAC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat ditetapkan dalam Musyawarah Anak Cabang, maka kepada Ketua PAC/Ketua Formatur dengan dibantu Anggota Formatur terpilih diberi waktu selama-lamanya 14 (empat belas) hari kerja setelah Musyawarah untuk menetapkan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis Pertimbangan;

(6)  Musyawarah Anak Cabang diselenggarakan oleh PAC PPP.



Paragraf Keduabelas

Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa



Pasal 62

(1)  Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa dapat diadakan apabila Pengurus Harian PAC dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh Musyawarah Anak Cabang;

(2)  Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Anak Cabang atas permintaan secara tertulis oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah PR;

(3)  Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil Rapat Anggota di tingkat ranting;

(4)  Ketentuan-ketentuan tentang Musyawarah Anak Cabang berlaku pula bagi Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa;

(5)  Masa bakti PAC hasil Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa melanjutkan masa bakti PAC sebelumnya.



Paragraf Ketigabelas

Musyawarah Kerja Anak Cabang



Pasal 63

(1)  Musyawarah Kerja Anak Cabang diselenggarakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Musyawarah Anak Cabang dan masalah lainnya yang dianggap mendesak, diadakan sekurang-kurangnya sekali antara 2 (dua) Musyawarah Anak Cabang;

(2)  Musyawarah Kerja Anak Cabang diselenggarakan oleh PAC;

(3)  Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kerja Anak Cabang ditetapkan oleh Pengurus Harian PAC.



Paragraf Keempatbelas

Musyawarah Ranting



Pasal 64

(1)  Musyawarah Ranting adalah musyawarah tingkat ranting yang memegang kekuasaan tertinggi PPP di tingkat ranting, diadakan 5 (lima) tahun sekali;

(2)  Musyawarah Ranting diselenggarakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Musyawarah Anak Cabang;

(3)  Musyawarah Anak Ranting;

   1. menilai laporan pertanggungjawaban PR yang disampaikan oleh Pengurus Harian PR;
   2. menetapkan Program Perjuangan Partai;
   3. Memilih dan/atau menetapkan Pengurus Harian PR dan Majelis Pertimbangan PR;
   4. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu;

(4)  Acara, Tata Tertib Musyawarah Ranting, serta Tata Cara Pemilihan dan/atau Penetapan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Musyawarah Ranting;

(5)  Dalam hal Pengurus Harian PR dan Pimpinan Majelis Pertimbangan PR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat ditetapkan dalam Musyawarah Ranting, maka kepada Ketua PR/Ketua Formatur dengan dibantu anggota Formatur terpilih diberi waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Musyawarah untuk menetapkan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis Pertimbangan.

(6)  Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh PR PPP.



Paragraf Keempatbelas

Musyawarah Ranting Luar Biasa



Pasal 65

(1)  Musyawarah Ranting Luar Biasa dapat diadakan apabila Pengurus Harian PR dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh Musyawarah Ranting;

(2)  Musyawarah Ranting Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan atas permintaan secara tertulis oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota PPP yang ada di ranting bersangkutan;

(3)  Ketentuan-ketentuan tentang Musyawarah Ranting berlaku pula bagi Musyawarah Ranting Luar Biasa;

(4)  Masa bakti PR hasil Musyawarah Ranting Luar Biasa melanjutkan masa bakti PR sebelumnya.



BAB IX

PENGAMBILAN KEPUTUSAN



Pasal 66

(1)  Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;

(2)  Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.



BAB X

BADAN OTONOM



Pasal 67

(1)  Badan Otonom adalah organisasi massa/profesi/kemasyarakatan yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada dan bernaung di bawah PPP, yang mengatur urusan rumah tangganya sendiri;

(2)  Pengurus Harian DPP dapat mengambil inisiatif pembentukan Badan Otonom sesuai dengan kebutuhan;

(3)  Badan Otonom ditetapkan dan dikoordinasikan oleh Pengurus Harian DPP;

(4)  Ketua Umum, Ketua Wilayah, Ketua Cabang, Ketua Anak Cabang, Ketua Ranting dari Badan Otonom atau sebutan lainnya berhak menjadi utusan jenis-jenis permusyawaratan sesuai dengan tingkatannya;

(5)  Ketua Umum, Ketua Wilayah, Ketua Cabang, Ketua Anak Cabang, Ketua Ranting dari Badan Otonom atau sebutan lainnya berhak menjadi peserta Rapat Pleno sesuai dengan tingkatannya;

(6)  Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Otonom diatur dengan Peraturan Pengurus Harian DPP PPP.



BAB XI

F R A K S I



Pasal 68

(1)  Fraksi PPP adalah pengelompokan Anggota Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan dari PPP;

(2)  Fraksi PPP adalah alat perjuangan PPP di Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan, sebagai pelaksana kebijakan Pengurus Harian menurut tingkatannya;

(3)  Fraksi PPP tunduk dan bertanggungjawab kepada Pengurus Harian menurut tingkatannya;

(4)  Fraksi PPP memberikan laporan secara periodik dan berkonsultasi dengan Pengurus Harian menurut tingkatannya;

(5)  Setiap Anggota Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan dari PPP harus bergabung dalam Fraksi PPP;

(6)  Anggota DPR/DPRD yang tidak memenuhi syarat membentuk fraksi tetap menjadi alat perjuangan PPP dan bertanggungjawab kepada Pengurus Harian menurut tingkatannya.



BAB XII

KEUANGAN



Pasal 69

(1)    Keuangan PPP diperoleh dari:

   1. Uang pangkal dan iuran anggota;
   2. Iuran wajib anggota yang duduk sebagai Anggota Legislatif, Pejabat Eksekutif, dan Pejabat Lembaga Pemerintahan lainnya;
   3. Penerimaan yang halal dan tidak mengikat;
   4. Bantuan dari Negara/Pemerintah;

(2)    Pengelolaan keuangan dilakukan oleh Pengurus Harian di masing-masing tingkatan secara transparan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi.



BAB XIII

SEKRETARIAT



Pasal 70

(1)  Untuk menyelenggarakan administrasi PPP, dibentuk Sekretariat;

(2)  Struktur organisasi, badan-badan kelengkapan, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Pengurus Harian Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.



BAB XIV

LAIN-LAIN



Pasal 71

Setiap tingkatan kepemimpinan PPP harus memerhatikan kesetaraan dan keadilan gender berdasarkan kualitas sumber daya manusia.

BAB XV

PEMBUBARAN



Pasal 72

(1)  PPP hanya dapat dibubarkan oleh Muktamar;

(2)  Apabila terjadi pembubaran, maka seluruh aset PPP diserahkan kepada organisasi sosial kemasyarakatan Islam.



BAB XVI

ATURAN PERALIHAN



Pasal 73

(1)  Masa bakti kepengurusan DPP PPP hasil Muktmar VII 2011 berakhir pada Muktamar VIII yang harus diselenggarakan pada tahun 2015;

(2)  Pengurus Harian DPW/DPC menyesuaikan diri dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar VII PPP paling lambat 6 (enam) bulan setelah Muktamar VII PPP melalui Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya;

(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (2) mulai dilaksanakan setelah diadakan Muktamar VIII PPP.



BAB XVI

PENUTUP



Pasal 74

(1)  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya;

(2)  Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Muktamar;

(3)  Anggaran Dasar ini diubah oleh Muktamar VII PPP, yang diselenggarakan pada tanggal 3 sampai dengan 6 Juli 2011 bertepatan dengan tanggal 1 sampai dengan 4 Sya’ban 1432 H di Bandung;

(4)  Dengan disahkannya Anggaran Dasar ini oleh Muktamar VII, maka Anggaran Dasar hasil Keputusan Muktamar VI dinyatakan tidak berlaku.






ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

LAMBANG

Pasal 1

(1)  Ka'bah adalah simbol pemersatu Umat Islam;

(2)  Ka'bah bagi PPP merupakan simbol kesatuan arah perjuangan umat Islam Indonesia dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala serta merupakan sumber inspirasi dan motivasi untuk menegakkan ajaran Islam dalam segala bidang kehidupan;

(3)  Lambang PPP adalah gambar Ka’bah yang dipandang dari arah depan pintu masuk bertirai warna kuning emas dan tampak di sisi kiri Hajar Aswad tepat di sudut dinding, di bawah gambar Ka’bah bertuliskan PPP berwarna kuning emas yaitu singkatan nama Partai Persatuan Pembangunan di atas warna dasar hijau dalam bingkai segi 4 (empat) sama sisi berwarna kuning emas.

BAB II

KEANGGOTAAN

Bagian Pertama

Persyaratan

Pasal 2

(1)  Persyaratan untuk menjadi Anggota PPP:

   1. Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah;
   2. menyetujui dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Khitthah dan Program Perjuangan PPP;
   3. sanggup aktif mengikuti kegiatan-kegiatan PPP;

(2)  Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan menjadi Anggota oleh Pengurus Harian DPC dan kepadanya dapat diberikan Kartu Tanda Anggota PPP yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal oleh Pengurus Harian DPC;

(3)  Mereka yang pada tanggal 5 Januari 1973 M bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqa'dah 1392 H telah menjadi anggota salah satu dari 4 (empat) Partai Politik Islam yang memfusikan kegiatan politiknya ke dalam PPP, langsung menjadi Anggota PPP dan kepadanya dapat diberikan Kartu Tanda Anggota PPP oleh Pengurus Harian DPC sepanjang yang bersangkutan tidak/belum menjadi Anggota partai politik lain.

Bagian Kedua

Pemberhentian Anggota

Pasal 3

Anggota PPP berhenti karena:

   1. meninggal dunia;
   2. atas permintaan sendiri secara tertulis;
   3. diberhentikan;
   4. menjadi anggota partai politik nasional lain.



Pasal 4

(1)         Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena:

   1. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP;
   2. dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota sebagaimana diatur pada Pasal 11 Anggaran Dasar PPP;
   3. menjadi anggota partai politik nasional lain;
   4. melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

(2)         Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c yang tidak menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP dilakukan oleh Pengurus Harian DPC setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu secepat-cepatnya 15 (lima belas) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari;

(3)         Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c yang menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat pusat dilakukan oleh Pengurus Harian DPP setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu secepat-cepatnya 15 (lima belas) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari;

(4)         Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c yang menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat wilayah/provinsi dilakukan oleh Pengurus Harian DPP atas usul Pengurus Harian DPW setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPW dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu secepat-cepatnya 15 (lima belas) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari;

(5)         Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c yang menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat cabang/kabupaten/kota dilakukan oleh Pengurus Harian DPP atas usul Pengurus Harian DPC melalui Pengurus Harian DPW setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPC dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu secepat-cepatnya 15 (lima belas) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari;

(6)         Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c yang menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat anak cabang/kecamatan dilakukan oleh Pengurus Harian DPW atas usul Pengurus Harian PAC melalui Pengurus Harian DPC setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPW dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu secepat-cepatnya 15 (lima belas) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari;

(7)         Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c yang menduduki jabatan di dalam PPP di tingkat ranting/desa/ kelurahan dilakukan oleh Pengurus Harian DPC atas usul Pengurus Harian PAC setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPC dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu secepat-cepatnya 15 (lima belas) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari;

(8)         Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d yang menduduki ataupun tidak menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat Pusat dilakukan oleh Pengurus Harian DPP setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Dalam hal Putusan Pengadilan Tingkat Pertama belum menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPP;

(9)         Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d yang menduduki ataupun tidak menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat wilayah/provinsi dilakukan oleh Pengurus Harian DPP setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Dalam hal Putusan Pengadilan Tingkat Pertama belum menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPP;

(10)    Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d yang menduduki ataupun tidak menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat Cabang dilakukan oleh Pengurus Harian DPP setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Dalam hal Putusan Pengadilan Tingkat Pertama belum menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPP;

(11)    Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d yang menduduki ataupun tidak menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat anak cabang/kecamatan dilakukan oleh Pengurus Harian DPW setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Dalam hal Putusan Pengadilan Tingkat Pertama belum menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPW;

(12)    Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d yang menduduki ataupun tidak menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat ranting/desa/kelurahan dilakukan oleh Pengurus Harian DPC setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Dalam hal Putusan Pengadilan Tingkat Pertama belum menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPC;

(13)    Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10), (11), dan (12) dibuktikan dengan surat keputusan Pengurus Harian;

(14)    Anggota PPP yang diberhentikan atau diberhentikan sementara berhak mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Partai.

BAB III

PIMPINAN

Bagian Pertama

Persyaratan dan Larangan

Pasal 5

Untuk dapat dipilih menjadi Anggota Pengurus Dewan Pimpinan di semua tingkatan harus memenuhi syarat:

   1. Beriman dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala serta berakhlak mulia, memiliki prestasi, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi terhadap PPP;
         1. telah menjadi Anggota PPP yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota;
         2. Tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
         3. Khusus untuk jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Harian DPP harus pernah menjadi Pengurus DPP sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti dan/atau sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti pada kepengurusan 1 (satu) tingkat di bawahnya;
         4. Khusus untuk jabatan Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian DPW/DPC/PAC harus pernah menjadi Pengurus PPP. Apabila hal itu sulit dilaksanakan maka Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian DPW/DPC/PAC harus pernah menjadi pengurus organisasi Islam, terutama organisasi pendiri PPP, sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti pada masing-masing tingkatannya dan/atau pada kepengurusan 1 (satu) tingkat di atas atau di bawahnya.

Pasal 6

Seorang Anggota PPP hanya dapat dipilih untuk jabatan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal Pengurus Harian DPP serta Ketua atau Sekretaris Pengurus Harian DPW/DPC/PAC/PR untuk 2 (dua) kali masa bakti berturut-turut atau tidak berturut-turut pada jabatan dan tingkatan yang sama.

Pasal 7

(1)  Seorang Anggota PPP dilarang memegang jabatan rangkap pada Dewan Pimpinan di semua tingkatan;

(2)  Apabila terjadi rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan sebelumnya batal dengan sendirinya;

(3)  Setiap pengurus Dewan Pimpinan di semua tingkatan yang menduduki Jabatan eksekutif dan/atau legislatif dapat mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Pengurus Harian lain.

Bagian Kedua

Mekanisme Kerja

Pasal 8

(1)  Ketua Umum Pengurus Harian DPP dan Ketua Pengurus Harian DPW/DPC/PAC/PR bertugas memimpin dan sebagai penanggungjawab umum Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya;

(2)  Wakil Ketua Umum bertugas membantu Ketua Umum dalam memimpin DPP PPP, serta mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan dalam menjalankan tugasnya;

(3)  Ketua DPP, Wakil Ketua DPW/DPC/PAC/PR bertugas menjalankan bidang tugas yang telah ditetapkan, dan bertanggungjawab kepada Pengurus Harian sesuai tingkatannya;

(4)  Sekretaris Jenderal DPP dan Sekretaris DPW/DPC/PAC/PR bertugas sebagai administrator organisasi Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya;

(5)  Wakil Sekretaris Jenderal DPP dan Wakil Sekretaris DPW/DPC/PAC/PR bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi kegiatan pelaksanaan tugas bidang Ketua Pengurus Harian DPP, DPW/DPC/PAC/PR dan bertanggungjawab kepada Pengurus Harian sesuai tingkatannya;

(6)  Bendahara Umum DPP dan Bendahara DPW/DPC/PAC/PR bertugas merencanakan, melaksanakan pengumpulan dana, dan mengelola administrasi keuangan PPP dengan sebaik-baiknya;

(7)  Wakil Bendahara Umum DPP dan Wakil Bendahara DPW/DPC/PAC/PR bertugas membantu Bendahara Umum/Bendahara dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

(8)  Keuangan PPP dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Umum DPP dan Bendahara DPW/DPC/PAC/PR kepada Pengurus Harian sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dalam rapat Pengurus Harian dan selanjutnya Pengurus Harian melaporkannya kepada rapat pleno Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya.

Pasal 9

(1)  Pengurus Harian di setiap tingkatan bekerja secara kolektif. Oleh karena itu, semua kebijakan yang ditetapkan harus didasarkan atas keputusan Rapat Pengurus Harian;

(2)  Dalam hal yang sangat mendesak, Ketua Umum bersama Wakil Ketua Umum, Ketua terkait, Sekretaris Jenderal, dan Wakil Sekretaris Jenderal terkait, serta Ketua Pengurus Harian DPW/DPC/PAC/PR bersama Wakil Ketua terkait, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris terkait, dapat menetapkan suatu kebijakan di luar rapat Pengurus Harian dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah itu harus dipertanggungjawabkan kepada Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya.

Bagian Ketiga

Pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan

Pasal 10

(1)  Pemberhentian atau pemberhentian sementara Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena:

   1. meninggal dunia;
   2. berhenti atas permintaan sendiri;
   3. sangat nyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan PPP;
   4. melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP;
   5. melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah;
   6. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

(2)  Pemberhentian Anggota DPP dilakukan oleh Pengurus Harian DPP berdasarkan Rapat Pengurus Harian DPP yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Pimpinan atau Anggota Majelis/Mahkamah Partai maka Rapat Pengurus Harian DPP harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis/Mahkamah Partai yang bersangkutan;

(3)  Pemberhentian Anggota DPW yang terdiri atas:

   1. Pengurus Harian DPW dan Pimpinan Majelis DPW dilakukan oleh Pengurus Harian DPP atas usul Pengurus Harian DPW berdasarkan keputusan rapat Pengurus Harian DPW yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Pimpinan Majelis DPW, maka Rapat Pengurus Harian DPW harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan;
   2. Anggota Majelis DPW, Pimpinan dan Anggota Biro/Lembaga dilakukan oleh Pengurus Harian DPW berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Harian DPW yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Anggota Majelis DPW, maka Rapat Pengurus Harian DPW harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan;

(4)  Pemberhentian Anggota DPC yang terdiri atas:

   1. Pengurus Harian DPC dan Pimpinan Majelis DPC dilakukan oleh Pengurus Harian DPP atas usul Pengurus Harian DPC melalui Pengurus Harian DPW, berdasarkan keputusan rapat Pengurus Harian DPC yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Pimpinan Majelis DPC, maka Rapat Pengurus Harian DPC harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan;
   2. Anggota Majelis DPC, Pimpinan dan Anggota Bagian/Lembaga dilakukan oleh Pengurus Harian DPC berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Harian DPC yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Anggota Majelis DPC, maka Rapat Pengurus Harian DPC harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan;

(5)  Pemberhentian Anggota PAC yang terdiri atas:

   1. Pengurus Harian PAC dan Pimpinan Majelis Pertimbangan PAC dilakukan oleh Pengurus Harian DPW atas usul Pengurus Harian PAC melalui Pengurus Harian DPC, berdasarkan keputusan rapat Pengurus Harian PAC yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Pimpinan Majelis Pertimbangan PAC, maka Rapat Pengurus Harian PAC harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis Pertimbangan PAC;
   2. Anggota Majelis Pertimbangan PAC, Pimpinan dan Anggota Seksi PAC dilakukan oleh Pengurus Harian PAC berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Harian PAC yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Anggota Majelis Pertimbangan PAC, maka Rapat Pengurus Harian PAC harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis Pertimbangan PAC;

(6)  Pemberhentian Anggota PR yang terdiri atas:

   1. Pengurus Harian PR dan Pimpinan Majelis Pertimbangan PR dilakukan oleh Pengurus Harian DPC atas usul Pengurus Harian PR melalui Pengurus Harian PAC, berdasarkan keputusan rapat Pengurus Harian PR yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Pimpinan Majelis Pertimbangan PR, maka Rapat Pengurus Harian PR harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis Pertimbangan PR;
   2. Anggota Majelis Pertimbangan PR dan Kelompok Kerja Ranting dilakukan oleh Pengurus Harian PR, berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Harian PR yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Anggota Majelis Pertimbangan PR, maka Rapat Pengurus Harian PR harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan;

(7)  Sebelum dilakukan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) dapat dilakukan pemberhentian sementara;

(8)  Pemberhentian atau pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), (4), (5), (6), dan (7) dibuktikan dengan surat keputusan Pengurus Harian;

(9)  Anggota Dewan Pimpinan yang diberhentikan atau diberhentikan sementara berhak mengajukan peninjauan keputusan Pengurus Harian kepada Mahkamah Partai.



Bagian Keempat

Pengisian Lowongan Jabatan

Paragraf Pertama

Lowongan Jabatan

Pasal 11

(1)  Dalam hal terjadi lowongan jabatan di suatu Dewan Pimpinan, lowongan jabatan tersebut harus diisi dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan;

(2)  Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap akibat meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.



Paragraf Kedua

Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 12

(1)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Umum, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Umum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri Pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syari’ah DPP, Ketua Majelis Pertimbangan DPP, Ketua Majelis Pakar DPP, dan Ketua Mahkamah Partai DPP.

(2)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Ketua Umum, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Ketua, yang diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP;

(3)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum secara bersamaan, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Pengurus Harian  DPP yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Kerja Nasional;

(4)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari’ah, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPP, dan Pimpinan Majelis Pakar DPP, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP;

(5)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Sekretaris Jenderal, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal yang diputuskan dalam rapat Pengurus Harian DPP PPP;

(6)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Sekretaris Jenderal, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari’ah, Pimpinan Majelis Pertimbangan, Pimpinan Majelis Pakar, Pimpinan Departemen dan Lembaga yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP;

(7)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Bendahara Umum, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Bendahara Umum yang diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP;

(8)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Bendahara Umum, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari’ah, Pimpinan Majelis Pertimbangan, Pimpinan Majelis Pakar, Pimpinan Departemen dan Lembaga, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP;

(9)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Majelis, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Ketua Majelis yang bersangkutan, yang dipilih serta ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP, dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan;

(10)    Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Ketua Majelis, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Anggota Majelis yang bersangkutan yang dipilih serta ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan;

(11)    Dalam hal terjadi lowongan jabatan Sekretaris Majelis, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Sekretaris Majelis yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan;

(12)    Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Sekretaris Majelis, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Anggota Majelis yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan.

(13)    Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Mahkamah Partai, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Mahkamah Partai yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Mahkamah Partai;

(14)    Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Partai, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Anggota Mahkamah Partai yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Mahkamah Partai;

(15)    Dalam hal terjadi lowongan jabatan Anggota Mahkamah Partai, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Anggota Majelis DPP yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Mahkamah Partai.



Paragraf Ketiga

Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang

Pasal 13

(1)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Ketua yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya;

(2)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Ketua, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari’ah, Pimpinan Majelis Pertimbangan, dan Pimpinan Majelis Pakar yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya;

(3)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Sekretaris, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Sekretaris yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya;

(4)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Sekretaris, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari’ah, Pimpinan Majelis Pertimbangan, Pimpinan Majelis Pakar, Pimpinan Biro/Bagian, Pimpinan Lembaga, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya;

(5)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Bendahara, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Bendahara yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya;

(6)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Bendahara, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh seorang Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari’ah, Pimpinan Majelis Pertimbangan, dan Pimpinan Majelis Pakar, Pimpinan Biro/Bagian, Pimpinan Lembaga, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya;

(7)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Majelis, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Ketua Majelis yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya, dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan;

(8)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Ketua Majelis, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Anggota Majelis yang bersangkutan yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya, dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan;

(9)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Sekretaris Majelis, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Sekretaris Majelis yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya, dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan;

(10)    Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Sekretaris Majelis, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Anggota Majelis yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya, dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis bersangkutan;

(11)    Pengesahan pengisian lowongan jabatan di DPW PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), dan (10) dilakukan oleh Pengurus Harian DPP atas usul Pengurus Harian DPW;

(12)    Pengesahan pengisian lowongan jabatan di DPC PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), dan (10) dilakukan oleh Pengurus Harian DPW atas usul Pengurus Harian DPC.

Paragraf Keempat

Pimpinan Anak Cabang dan Ranting

Pasal 14

(1)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya;

(2)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Ketua, maka jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis Pertimbangan, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya;

(3)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Sekretaris, maka jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Sekretaris yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya;

(4)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Sekretaris, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Pertimbangan, Pimpinan Seksi/kelompok Kerja, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya;

(5)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Bendahara, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Bendahara yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya;

(6)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Bendahara, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Pertimbangan, Pimpinan Seksi/Kelompok Kerja, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya;

(7)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Majelis Pertimbangan, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Ketua Majelis Petimbangan yang dipilih dan ditetapkan dalam Pengurus Harian Harian sesuai tingkatannya, yang dihadiri oleh Pimpinan Majelis Pertimbangan sesuai tingkatannya;

(8)         Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Ketua Majelis Pertimbangan, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Anggota Majelis Petimbangan, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya yang dihadiri oleh Pimpinan Majelis Pertimbangan;

(9)         Pengesahan pengisian lowongan jabatan PAC PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), dan (9) dilakukan oleh Pengurus Harian DPC atas usul Pengurus Harian PAC;

(10)    Pengesahan pengisian lowongan jabatan di PR PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), dan (9) dilakukan oleh Pengurus Harian PAC atas usul Pengurus Harian PR.

Bagian Kelima

Pengisian Lowongan Jabatan Lebih dari Separuh

Pasal 15

(1)  Dalam hal terjadi lowongan jabatan lebih dari separuh jabatan pada Pengurus Harian, maka lowongan jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Anggota DPP yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Kerja Nasional;

(2)  Dalam hal terjadi lowongan jabatan lebih dari separuh jabatan pada suatu Pengurus Harian DPW, maka lowongan jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Anggota DPW, yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Kerja Wilayah dan disahkan oleh Pengurus Harian DPP;

(3)  Dalam hal terjadi lowongan jabatan lebih dari separuh jabatan pada suatu Pengurus Harian DPC, maka lowongan jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Anggota DPC PPP, yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Kerja Cabang dan disahkan oleh Pengurus Harian DPP PPP dengan rekomendasi dari Pengurus Harian DPW PPP;

(4)  Dalam hal terjadi lowongan jabatan lebih dari separuh jabatan pada suatu Pengurus Harian PAC, maka lowongan jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Anggota PAC PPP, yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Kerja Anak Cabang dan disahkan oleh Pengurus Harian DPW;

(5)  Dalam hal terjadi lowongan jabatan lebih dari separuh jabatan pada suatu Pengurus Harian PR, maka lowongan jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Anggota PR PPP, yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Ranting dan disahkan oleh Pengurus Harian DPC dengan rekomendasi Pengurus Harian PAC.

BAB IV

MAJELIS SYARI'AH

Pasal 16

(1)  Majelis Syari’ah bertugas dan berwenang:

   1. membahas dan mengkaji persoalan kebangsaan dan kenegaraan dari sisi agama;
   2. mengeluarkan fatwa keagamaan;
   3. memberikan nasihat keagamaan;
   4. memberikan arahan tentang persoalan kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan ajaran agama kepada Pengurus Harian;

(2)  Pimpinan Majelis Syari’ah terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris;

(3)  Majelis Syari'ah dapat membentuk kelompok kerja Majelis;

(4)  Majelis Syari'ah menetapkan tata kerja Majelis;

(5)  Sekretariat Majelis Syari'ah dilaksanakan oleh Sekretariat Majelis Syari’ah dibantu oleh Sekretariat Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.

BAB V

MAJELIS PERTIMBANGAN

Pasal 17

(1)  Majelis Pertimbangan bertugas dan berwenang:

   1. membahas dan mengkaji masalah kepartaian dan masalah lain terkait;
   2. memberikan pertimbangan dan nasihat mengenai masalah kepartaian dan masalah lain terkait kepada Pengurus Harian;
   3. memberikan saran kepada Pengurus Harian tentang kebijakan dan langkah strategis yang perlu dilaksanakan oleh Pengurus Harian;

(2)  Majelis Pertimbangan dapat membentuk kelompok kerja Majelis;

(3)  Pimpinan Majelis Pertimbangan terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris;

(4)  Majelis Pertimbangan menetapkan tata kerja Majelis;

(5)  Sekretariat Majelis Pertimbangan dilaksanakan oleh Sekretaris Majelis Pertimbangan dibantu oleh Sekretariat Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.



BAB VI

MAJELIS PAKAR

Pasal 18

(1)  Majelis Pakar bertugas dan berwenang:

   1. membahas, mengkaji, serta merumuskan kebijakan dan langkah-langkah strategis perjuangan PPP dalam berbagai dimensi kehidupan;
   2. mengkaji dan merumuskan berbagai tuntutan dan aspirasi masyarakat secara cermat dan komprehensif sebagai bahan Pengurus Harian DPP menanggapi dan memperjuangkan tuntutan dan aspirasi tersebut melalui alat-alat perjuangan PPP;
   3. memberi masukan dalam perumusan Program Perjuangan PPP;
   4. meningkatkan harkat dan martabat serta citra PPP;
   5. menganalisa persoalan aktual masyarakat secara kritis dan konsepsional.

(2)  Pimpinan Majelis Pakar terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris;

(3)  Majelis Pakar dapat membentuk kelompok kerja Majelis;

(4)  Majelis Pakar menetapkan tata kerja Majelis;

(5)  Sekretariat Majelis Pakar dilaksanakan oleh Sekretaris Majelis Pakar dibantu oleh Sekretariat Dewan Pimpinan sesuai dengan berbagai tingkatannya.



BAB VII

MAHKAMAH PARTAI

Pasal 19

(1)  Mahkamah Partai DPP bertugas dan berwenang:

   1. menerima pengaduan perkara perselisihan kepengurusan internal PPP dan memberikan putusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

   1. menerima dan memutus peninjauan kembali Keputusan Pengurus Harian tentang pemecatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian sebagai Anggota PPP;
   2. menerima dan memutus peninjauan kembali Keputusan Pengurus Harian tentang pemecatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian sebagai Anggota Dewan Pimpinan;
   3. menerima dan memutus pengaduan perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Anggota Dewan Pimpinan;
   4. menerima dan memutus pengaduan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan;

(2)  Pimpinan Mahkamah Partai terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua;

(3)  Syarat menjadi Pimpinan dan Anggota Mahkamah:

   1. Berpengalaman menjadi Anggota DPP PPP sekurang-kurangnya selama 2 (dua) masa bakti;
   2. Mempunyai pengetahuan mendalam soal ke-PPP-an, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP, serta peraturan perundang-undangan terkait;
   3. Memiliki sifat arif dan bijaksana;
   4. Tidak pernah melakukan perbuatan asusila, menghina adat istiadat, dan agama; serta
   5. Tidak pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun;

(4)  Mahkamah Partai menetapkan tata kerja dan hukum beracara Mahkamah;

(5)  Sekretariat Mahkamah Partai dilaksanakan oleh Sekretariat Mahkamah Partai dibantu oleh Sekretariat DPP PPP.



BAB VIII

PERMUSYAWARATAN

Bagian Pertama

Musyawarah

Paragraf Pertama

Muktamar

Pasal 20

(1)  Peserta Muktamar terdiri atas:

   1. Utusan;
   2. Peninjau;

(2)  Utusan terdiri atas:

   1. Pengurus Harian serta Pimpinan Majelis dan Pimpinan Mahkamah Partai DPP PPP;
   2. Ketua dan Sekretaris DPW/DPC;
   3. Hasil perimbangan jumlah Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a).     Setiap 4 – 6        Anggota DPRD ditambah 1 (satu) Utusan.

(b).    Setiap 7 – 9        Anggota DPRD ditambah 2 (dua) Utusan.

(c).     Setiap 10 – 12    Anggota DPRD ditambah 3 (tiga) Utusan.

(d).    Setiap 13 – 15    Anggota DPRD ditambah 4 (empat) Utusan.

(e).     Setiap 16 – 18    Anggota DPRD ditambah 5 (lima) Utusan.

(f).      Setiap 19 – 21    Anggota DPRD ditambah 6 (enam) Utusan.

(g).     Lebih dari 21     Anggota DPRD ditambah 7 (tujuh) Utusan.

   1. Dalam hal Ketua atau Sekretaris Pengurus Harian DPW/DPC berhalangan, penggantinya adalah Wakil Ketua atau Wakil Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Pengurus Harian DPW/DPC;
   2. Ketua Umum Badan Otonom atau sebutan lainnya;

(3)  Peninjau terdiri atas:

   1. Anggota Majelis DPP, Anggota Mahkamah Partai DPP, Pimpinan dan Anggota Departemen/Lembaga DPP, serta perwakilan Badan Otonom tingkat pusat;
   2. Anggota Fraksi/Anggota DPR-RI/MPR-RI dari PPP;
   3. Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat pusat.



Pasal 21

(1)  Setiap Utusan Muktamar mempunyai hak bicara dan hak 1 (satu) suara;

(2)  Setiap peninjau Muktamar hanya mempunyai hak bicara;

(3)  Khusus untuk Utusan Pengurus Harian DPP, Pimpinan Majelis DPP, dan Pimpinan Mahkamah Partai DPP tidak mempunyai hak suara.



Pasal 22

(1)  Muktamar sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan DPW  dan lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan DPC;

(2)  Sidang-sidang Muktamar sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir;

(3)  Keputusan Muktamar sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir dalam sidang;

(4)  Keputusan Muktamar tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Utusan yang hadir dalam sidang;

(5)  Pengambilan keputusan mengenai orang dilakukan secara bebas dan rahasia.

Pasal 23

(1)  Rancangan materi Muktamar disiapkan oleh Pengurus Harian DPP dan disampaikan kepada seluruh DPW dan DPC selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Muktamar berlangsung;

(2)  Sidang-sidang Muktamar dipimpin oleh Pengurus Harian DPP.



Paragraf Kedua

Musyawarah Nasional Ulama



Pasal 24

(1)  Peserta Musyawarah Nasional Ulama adalah:

   1. Pimpinan dan Anggota Majelis Syari’ah DPP;
   2. Ketua Majelis Syari’ah DPW;
   3. Ulama, habaib, serta Pimpinan Pondok Pesantren;
   4. Pakar dan ahli yang dianggap perlu;

(2)  Dalam hal Ketua Majelis Syari’ah DPW sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b berhalangan, penggantinya adalah Pimpinan Majelis Syari’ah DPW lainnya yang ditetapkan berdasarkan Rapat Majelis Syari’ah DPW;

(3)  Penentuan peserta Musyawarah Nasional Ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d ditetapkan oleh Majelis Syari’ah DPP dengan memerhatikan rekomendasi dari Majelis Syari’ah DPW.

Pasal 25

(1)  Rancangan materi Musyawarah Nasional Ulama disiapkan oleh Majelis Syari’ah DPP dan disampaikan 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Nasional Ulama berlangsung kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud pada Pasal 24;

(2)  Acara dan Tata Tertib Musyawarah Nasional Ulama ditetapkan oleh Majelis Syari’ah DPP;

(3)  Sidang-sidang Musyawarah Nasional Ulama dipimpin oleh Pimpinan dan Anggota Majelis Syari’ah DPP PPP.

Paragraf Ketiga

Musyawarah Kerja Nasional



Pasal 26

Peserta Musyawarah Kerja Nasional terdiri atas:

   1. DPP PPP;
   2. Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian DPW PPP;
   3. Pimpinan Fraksi PPP di MPR/DPR-RI;
   4. Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat pusat selain dimaksud huruf c.



Pasal 27

(1)  Rancangan materi Musyawarah Kerja Nasional disiapkan oleh Pengurus Harian DPP dan disampaikan 15 (lima belas) hari sebelum Musyawarah Kerja Nasional berlangsung kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud pada Pasal 27;

(2)  Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kerja Nasional ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP PPP;

(3)  Sidang-sidang Musyawarah Kerja Nasional dipimpin oleh Pengurus Harian DPP PPP.



Paragraf Keempat

Musyawarah Wilayah

Pasal 28

(1)  Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:

   1. Utusan;
   2. Peninjau;

(2)  Utusan terdiri atas:

   1. Pengurus Harian DPW dan Pimpinan Majelis DPW;
   2. Ketua dan Sekretaris DPC;
   3. Hasil perimbangan jumlah Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a)          Setiap 4 - 6         Anggota DPRD ditambah 1 (satu) Utusan;

(b)          Setiap 7 - 9         Anggota DPRD ditambah 2 (dua) Utusan;

(c)          Setiap 10 - 12     Anggota DPRD ditambah 3 (tiga) Utusan;

(d)         Setiap 13 - 15     Anggota DPRD ditambah 4 (empat) Utusan;

(e)          Setiap 16 - 18     Anggota DPRD ditambah 5 (lima) Utusan;

(f)           Setiap 19 - 21     Anggota DPRD ditambah 6 (enam) Utusan;

(g)          Lebih dari 21     Anggota DPRD ditambah 7 (tujuh) Utusan;

   1. Dalam hal Ketua atau Sekretaris Utusan Pengurus Harian DPC berhalangan, penggantinya adalah Wakil Ketua atau Wakil Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Pengurus Harian DPC;
   2. Ketua Wilayah Badan Otonom atau sebutan lainnya;

(3)  Peninjau terdiri atas:

   1. DPP PPP;
   2. Anggota Majelis DPW, Pimpinan dan Anggota Biro/Lembaga DPW, serta perwakilan Badan Otonom tingkat wilayah;
   3. Anggota Fraksi/Anggota DPRD dari  PPP di DPRD Provinsi;
   4. Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat provinsi;

(4)  Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian PAC dapat diikutsertakan sebagai peninjau Musyawarah Wilayah;

(5)  Penentuan keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh Pengurus Harian DPW.

Pasal 29

(1)  Setiap peserta Musyawarah Wilayah mempunyai hak bicara;

(2)  Setiap Utusan Musyawarah Wilayah mempunyai hak 1 (satu) suara;

(3)  Untuk Utusan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis DPW secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara.



Pasal 30

(1)  Musyawarah Wilayah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan DPC;

(2)  Sidang-sidang Musyawarah Wilayah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir;

(3)  Keputusan Musyawarah Wilayah sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir;

(4)  Pengambilan keputusan mengenai orang dalam Musyawarah Wilayah dilakukan secara bebas dan rahasia.

Pasal 31

(1)  Rancangan materi Musyawarah Wilayah disiapkan oleh Pengurus Harian DPW dan disampaikan kepada seluruh DPC selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung;

(2)  Sidang-sidang Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Pengurus Harian DPW.



Paragraf Kelima

Musyawarah Kerja Wilayah

Pasal 32

Peserta Musyawarah Kerja Wilayah terdiri atas:

   1. DPW PPP;
   2. Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian DPC PPP;
   3. Anggota Fraksi/Anggota DPRD dari  PPP di DPRD Provinsi;
   4. Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat provinsi selain dimaksud huruf c.



Pasal 33

(1)  Rancangan materi Musyawarah Kerja Wilayah disiapkan oleh Pengurus Harian DPW dan disampaikan kepada seluruh peserta 15 (lima belas) hari sebelum Musyawarah Kerja Wilayah berlangsung kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud pada Pasal 32;

(2)  Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kerja Wilayah ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW;

(3)  Sidang-sidang Musyawarah Kerja Wilayah dipimpin oleh Pengurus Harian DPW.



Paragraf Keenam

Musyawarah Cabang



Pasal 34

(1)  Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:

   1. Utusan;
   2. Peninjau;

(2)  Utusan terdiri atas:

   1. Pengurus Harian DPC dan Pimpinan Majelis DPC;
   2. Ketua dan Sekretaris PAC;
   3. Dalam hal Ketua atau Sekretaris Utusan Pengurus Harian PAC berhalangan, penggantinya adalah Wakil Ketua atau Wakil Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Pengurus Harian PAC;
   4. Ketua Cabang Badan Otonom atau sebutan lainnya;

(3)  Peninjau terdiri atas:

   1. DPP PPP;
   2. DPW PPP;
   3. Anggota Majelis DPC, Pimpinan dan Anggota Bagian/Lembaga DPC, serta perwakilan Badan Otonom tingkat kabupaten/kota;
   4. Anggota Fraksi/Anggota DPRD dari PPP di DPRD Kabupaten/Kota;
   5. Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat kabupaten/kota;

(4)  Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian PR dapat diikutsertakan sebagai peninjau Musyawarah Cabang;

(5)  Penentuan keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh Pengurus Harian DPC.



Pasal 35

(1)  Setiap peserta Musyawarah Cabang mempunyai hak bicara;

(2)  Setiap Utusan mempunyai hak 1 (satu) suara;

(3)  Untuk Utusan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis DPC secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara.

Pasal 36

(1)  Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan PAC;

(2)  Sidang-sidang Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir;

(3)  Keputusan Musyawarah Cabang sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir;

(4)  Pengambilan keputusan mengenai orang dalam Musyawarah Cabang dilakukan secara bebas dan rahasia.

Pasal 37

(1)  Rancangan materi Musyawarah Cabang disiapkan oleh Pengurus Harian DPC dan disampaikan kepada seluruh PAC selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Cabang berlangsung;

(2)  Sidang-sidang Musyawarah Cabang dipimpin oleh Pengurus Harian DPC.



Paragraf Ketujuh

Musyawarah Kerja Cabang

Pasal 38

Peserta Musyawarah Kerja Cabang terdiri atas:

   1. DPC PPP;
   2. Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian PAC PPP;
   3. Anggota Fraksi/Anggota DPRD dari PPP di DPRD Kabupaten/Kota;
   4. Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat kabupaten/kota selain dimaksud huruf c.

Pasal 39

(1)  Rancangan materi Musyawarah Kerja Cabang disiapkan oleh Pengurus Harian DPC dan disampaikan kepada seluruh peserta 15 (lima belas) hari sebelum Musyawarah Kerja Cabang berlangsung kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud pada pasal 38;

(2)  Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kerja Cabang ditetapkan oleh Pengurus Harian DPC;

(3)  Sidang-sidang Musyawarah Kerja Cabang dipimpin oleh Pengurus Harian DPC.

Paragraf Kedelapan

Musyawarah Anak Cabang

Pasal 40

(1)  Peserta Musyawarah Anak Cabang terdiri atas:

   1. Utusan;
   2. Peninjau;

(2)  Utusan terdiri atas:

   1. Pengurus Harian PAC PPP dan Pimpinan Majelis PAC;
   2. Ketua dan Sekretaris PR PPP;
   3. Dalam hal Ketua atau Sekretaris Utusan Pengurus Harian PR berhalangan, penggantinya adalah Wakil Ketua atau Wakil Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Pengurus Harian PR PPP;
   4. Ketua Anak Cabang Badan Otonom atau sebutan lainnya;

(3)  Peninjau terdiri atas:

   1. DPW PPP;
   2. DPC PPP;
   3. Anggota Majelis, Pimpinan dan Anggota Seksi/Lembaga, serta perwakilan Badan Otonom tingkat kecamatan;
   4. Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat kecamatan.



Pasal 41

(1)  Setiap peserta Musyawarah Anak Cabang mempunyai hak bicara;

(2)  Setiap Utusan Musyawarah Anak Cabang mempunyai hak 1 (satu) suara;

(3)  Untuk Utusan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis PAC secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara.



Pasal 42

(1)  Musyawarah Anak Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan PR PPP;

(2)  Sidang-sidang Musyawarah Anak Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir;

(3)  Keputusan Musyawarah Anak Cabang sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir;

(4)  Pengambilan keputusan mengenai orang dalam Musyawarah Anak Cabang dilakukan secara bebas dan rahasia.



Pasal 43

(1)  Rancangan materi Musyawarah Anak Cabang disiapkan oleh Pengurus Harian PAC dan disampaikan kepada seluruh PR PPP selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) sebelum Musyawarah Anak Cabang berlangsung;

(2)  Sidang-sidang Musyawarah Anak Cabang dipimpin oleh Pengurus Harian PAC.

Paragraf Kesembilan

Musyawarah Kerja Anak Cabang

Pasal 44

Peserta Musyawarah Kerja Anak Cabang terdiri atas:

   1. PAC PPP;
   2. Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian PR PPP;
   3. Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat kecamatan.



Pasal 45

(1)  Rancangan materi Musyawarah Kerja Anak Cabang disiapkan oleh Pengurus Harian PAC dan disampaikan kepada seluruh peserta 15 (lima belas) hari sebelum Musyawarah Kerja Anak Cabang berlangsung sebagaimana dimaksud pada pasal 44;

(2)  Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kerja Anak Cabang ditetapkan oleh Pengurus Harian PAC;

(3)  Sidang-sidang Musyawarah Kerja Anak Cabang dipimpin oleh Pengurus Harian PAC.

Paragraf Kesepuluh

Musyawarah Ranting

Pasal 46

(1)  Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas:

   1. Utusan;
   2. Peninjau;

(2)  Utusan terdiri atas:

   1. Pengurus Harian PR dan Pimpinan Majelis PR;
   2. Utusan perwakilan Anggota dari Dusun/Rukun Warga/Rukun Tetangga atau sebutan lain yang sejenisnya yang dipilih oleh Anggota Partai setempat;
   3. Ketua Ranting Badan Otonom atau sebutan lainnya;

(3)  Peninjau terdiri atas:

   1. DPC PPP;
   2. PAC PPP
   3. Anggota Majelis, Pimpinan dan Anggota Kelompok Kerja/Lembaga, serta perwakilan Badan Otonom tingkat desa/kelurahan;
   4. Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat desa/kelurahan.



Pasal 47

(1)  Setiap peserta Musyawarah Ranting mempunyai hak bicara;

(2)  Setiap Utusan Musyawarah Ranting mempunyai hak 1 (satu) suara;

(3)  Untuk Utusan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis PR secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara.

Pasal 48

(1)  Musyawarah Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) Utusan perwakilan Anggota;

(2)  Sidang-sidang Musyawarah Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir;

(3)  Keputusan Musyawarah Ranting sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir;

(4)  Pengambilan keputusan mengenai orang dalam Musyawarah Ranting dilakukan secara bebas dan rahasia.



Pasal 49

(1)  Rancangan materi Musyawarah Ranting disiapkan oleh Pengurus Harian PR dan disampaikan kepada seluruh Utusan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum Musyawarah Ranting berlangsung;

(2)  Sidang-sidang Musyawarah Ranting dipimpin oleh Pengurus Harian PR.



Bagian Kedua

Rapat

Paragraf Pertama

Rapat Pimpinan Nasional



Pasal 50

Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Harian DPP untuk membahas dan mengoordinasikan pelaksanaan berbagai keputusan Partai yang bersifat khusus yang dihadiri Anggota Pengurus Harian DPP dan Ketua Pengurus Harian DPW.



Paragraf Kedua

Rapat Pimpinan Wilayah

Pasal 51

Rapat Pimpinan Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Harian DPW untuk membahas dan mengoordinasikan pelaksanaan berbagai keputusan Partai yang bersifat khusus yang dihadiri oleh Anggota Pengurus Harian DPW dan Ketua Pengurus Harian DPC.

Paragraf Ketiga

Rapat Pimpinan Cabang

Pasal 52

Rapat Pimpinan Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Harian DPC untuk membahas dan mengoordinasikan pelaksanaan berbagai keputusan Partai yang bersifat khusus yang dihadiri Anggota Pengurus Harian DPC dan Ketua Pengurus Harian PAC.

Paragraf Keempat

Rapat Pimpinan Anak Cabang

Pasal 53

Rapat PAC diselenggarakan oleh Pengurus Harian PAC untuk membahas dan mengoordinasikan pelaksanaan berbagai keputusan Partai yang bersifat khusus yang dihadiri Anggota Pengurus Harian PAC dan Ketua Pengurus Harian PR.



Paragraf Kelima

Konvensi

Pasal 54

(1)  Konvensi adalah bentuk rapat yang diselenggarakan sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Pengurus Harian sesuai dengan tingkatannya;

(2)  Hal-hal lain yang berkaitan dengan konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pengurus Harian sesuai dengan tingkatannya.



Paragraf Keenam

Pleno

Pasal 55

(1)  Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian, Pimpinan Majelis, Pimpinan Mahkamah Partai, Pimpinan Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Kelompok Kerja sesuai dengan tingkatannya, Pimpinan Lembaga, serta Ketua Badan Otonom sesuai dengan tingkatannya yang diselenggarakan oleh Pengurus Harian sesuai dengan tingkatannya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali;

(2)  Rapat Pleno sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(3)  Apabila jumlah peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, maka rapat ditunda selama 60 menit. Setelah waktu 60 menit peserta rapat belum mencapai kuorum, maka Rapat Pleno dapat dilangsungkan dan dapat mengambil keputusan;

(4)  Rapat Pleno berwenang:

   1. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Departemen/Biro/Bagian/ Seksi/Kelompok Kerja, dan Pimpinan Lembaga yang dikoordinasikan oleh Ketua-Ketua Bidang;
   2. Memutuskan program kerja yang harus segera ditindaklanjuti;
   3. Memutuskan hal-hal lain yang perlu diputuskan oleh Dewan Pimpinan PPP di tingkatannya masing-masing.



Paragraf Kedelapan

Rapat Majelis Musyawarah Partai

Pasal 56

(1)  Rapat Majelis Musyawarah Partai DPP adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Majelis Syari’ah, Ketua Majelis Pertimbangan, dan Ketua Majelis Pakar, serta Ketua Mahkamah Partai DPP;

(2)  Rapat Majelis Musyawarah Partai DPW/DPC adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua DPW/DPC, Sekretaris DPW/DPC, Ketua Majelis Syari’ah DPW/DPC, Ketua Majelis Pertimbangan DPW/DPC, dan Ketua Majelis Pakar DPW/DPC;

(3)  Rapat Majelis Musyawarah DPP dipimpin oleh Ketua Umum DPP, Rapat Majelis Musyawarah DPW dipimpin oleh Ketua DPW, Rapat Majelis Musyawarah DPC dipimpin oleh Ketua DPC;

(4)  Rapat Majelis Musyawarah Partai berwenang memberikan usulan kepada DPP/DPW/DPC berkaitan dengan pencalonan jabatan publik di berbagai lembaga negara/pemerintahan dan di lembaga-lembaga lain di luar partai;

(5)  Pengambilan keputusan dalam Rapat Majelis Musyawarah Partai berdasarkan musyawarah mufakat, tanpa voting.

Paragraf Kesembilan

Rapat Pengurus Harian

Pasal 57

(1)  Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri oleh Anggota Pengurus Harian yang diselenggarakan oleh Pengurus Harian sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali;

(2)  Rapat Pengurus Harian sah apabila dihadiri oleh lebih ½ (seperdua) dari Anggota Pengurus Harian.



Paragraf Kesepuluh

Rapat Majelis

Pasal 58

(1)  Rapat Majelis adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Majelis diselenggarakan oleh Pimpinan Majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

(2)  Rapat Majelis sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Paragraf Kesebelas

Rapat Mahkamah Partai

Pasal 59

(1)  Rapat Mahkamah Partai adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Mahkamah Partai diadakan sewaktu-waktu berdasarkan permohonan pengaduan atau kebutuhan lain;

(2)  Rapat Mahkamah Partai sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme rapat, tata cara, dan hukum beracara Mahkamah Partai ditetapkan oleh Mahkamah Partai yang diatur dengan Peraturan Pengurus Harian DPP.

Paragraf Keduabelas

Rapat Bidang

Pasal 60

(1)  Rapat Bidang adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian dan Departemen/Lembaga yang mengoordinasi bidang tertentu, yang diselenggarakan oleh Pengurus Harian sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;

(2)  Rapat Bidang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(3)  Apabila jumlah peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, maka rapat ditunda selama 60 menit. Setelah waktu 60 menit peserta rapat belum mencapai kuorum, maka Rapat Bidang dapat dilangsungkan dan dapat mengambil keputusan.

Paragraf Ketigabelas

Rapat Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Kelompok Kerja

Pasal 61

(1)  Rapat Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Kelompok Kerja adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Kelompok Kerja diselenggarakan oleh Pimpinan Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Kelompok Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali;

(2)  Rapat Departemen/Biro/Bagian/Seksi/kelompok Kerja sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Paragraf Keempatbelas

Rapat Lembaga

Pasal 62

(1)  Rapat Lembaga adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Lembaga yang diselenggarakan oleh Pimpinan Lembaga sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali;

(2)  Rapat Lembaga sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Paragraf Kelimabelas

Rapat Koordinasi

Pasal 63

(1)  Rapat Koordinasi adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian lintas bidang, Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Kelompok Kerja, dan Lembaga yang diselenggarakan oleh Pengurus Harian sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali;

(2)  Rapat Koordinasi sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



BAB IX

FRAKSI

Pasal 64

(1)  Fraksi PPP pada lembaga Permusyawaratan/Perwakilan di semua tingkatan, membuat Peraturan Tata Tertib yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan PPP lainnya, dan disahkan oleh Pengurus Harian menurut tingkatannya;

(2)  Sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali Fraksi memberikan laporan tertulis kepada Pengurus Harian menurut tingkatan tentang pelaksanaan tugasnya;

(3)  Pimpinan atau seluruh Anggota Fraksi dapat diundang oleh Pengurus Harian menurut tingkatannya untuk memberikan laporan dan/atau menerima petunjuk serta pengarahan;

(4)  Setiap Anggota Fraksi harus menaati keputusan Fraksi PPP.

BAB X

KEUANGAN

Pasal 65

(1)  Jumlah uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh Pengurus Harian DPC;

(2)  Uang pangkal dan uang iuran dipungut oleh Pengurus Harian DPC PPP, dibagi untuk:

   1. DPC PPP 20 (dua puluh) persen;
   2. PAC PPP 30 (tiga puluh) persen;
   3. PR PPP 50 (lima puluh) persen;

(3)  Jumlah iuran wajib bagi anggota yang menjadi pejabat publik serta penggunaannya ditetapkan oleh Pengurus Harian sesuai tingkatannya;

(4)  Bendahara Umum/Bendahara menyelenggarakan administrasi keuangan partai secara transparan berdasarkan prinsip-prinsip akuntasi;

(5)  Bendahara Umum/Bendahara menyampaikan laporan keuangan dalam Rapat Pengurus Harian yang diselenggarakan sesuai dengan tingkatannya;

(6)  Tahun buku keuangan Partai dimulai pada saat dipilih dan ditetapkannya Pengurus Harian oleh Musyawarah sesuai tingkatannya, dan berakhir setelah 1 (satu) tahun.

BAB XI

TANDA GAMBAR DAN BENDERA

Pasal 66

(1)  Tanda gambar PPP dalam Pemilihan Umum adalah lambang PPP yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(2)  Bendera PPP adalah bendera berwarna dasar hijau berukuran panjang dan lebar 3 berbanding 2 dengan lambang PPP ditengahnya.
BAB XII

PENUTUP

Pasal 67

(1)  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam/dengan Peraturan Pengurus Harian DPP PPP;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar