“POLITIK DALAM
PERSPEKTIF ISLAM”
Politik
berarti kekuasaan. Dalam kamus bahasa Indonesia politik adalah segala sesuatu
yang bersangkutan dengan cara-cara dan kebijaksanaan pemerintah dalam mengatur
negara dan masyarakatnya di suatu negara.
Politik
tidak bisa dipisahkan dari agama, sebagaimana kita ketahui bahwa Islam datang
untuk membangun umat, menegakkan suatu sistem dan daulah, menegakkan keadilan,
memerangi kekufuran, kebinasaan dan menerapkan perundang-undangan.
Rosulullah
SAW adalah seorang politikus sejati. Barangkali beliau adalah satu-satunya
Rosul yang memadu di dalam kehidupannya antara tugas da’wah dan kewajiban hukum
serta kepemimpinan. Di samping bertugas sebagai pemberi petunjuk, beliau adalah
seorang hakim, qadhi, panglima angkatan bersenjata, dan dan sekaligus sebagai
tempat bertanya bagi kaum muslimin dalam menyelesaikan segala macam pertikaian
dan perselisihan.
Kegiatan
berpolitik sebenarnya sudah dilakukan oleh Rosulullah SAW di awal-awal
da’wahnya. Nabi sudah mempropagandakan aqidah yang berlawanan dengan
kepercayaan masyarakat waktu itu, bahkan nabi sudah berusaha dari awal
mengumpulkan pengikut yang mendukung seruannya. Nabi mula-mula membentuk jamaah
rahasia, kemudian membentuk jama’ah yang secara terbuka menyerukan perubahan
sistem dan ideologi masyarakat, dengan mempergunakan segala media informasi
yang tersedia seperti personal aproach, pidato, resolusi, unjuk rasa dan perang
informasi menentang pemikiran dan ideologi jahiliyah yang berkembang waktu itu.
Rosulullah
berhasil menang atas kafilah-kafilah jahiliyah, suku-suku arab dan anggota
sekutu mereka. Beliau berhasil membuat perubahan, yaitu merubah aqidah umat
dari syirik kepada tauhid, merubah akhlak, sifat, dan jalan hidup mereka.
Kesuksesan seperti ini tentu berkat karunia Allah, dan kebijaksanaan politik
yang ditempuh oleh Rosul dan para sahabat menghadapi musuh-musuh beliau.
Hal tersebut
di atas hanyalah sekedar sekelumit dari sejarah panjang perjuangan Nabi dalam
berda’wah yang tidak lepas dari unsur-unsur politik. Tentu saja sesuai dengan
batasan-batasan syari’ah dan politik Rabbani ilahi.
Islam adalah
sistem hidup yang universal, tidak membedakan aspek ibadah, politik, mu’amalah
dan akhlak. Dan tidak boleh memisah-misahkan antara satu hukum dengan hukum
lainnya. Islam tidak ada perbedaan antara agama dan politik, agama dan
mu’amalah, agama dan akhlak, sistem dan perundangan. Agama datang untuk
mengatur kehidupan secara menyeluruh.
Sesungguhnya
partai politik, organisasi sosial, perkumpulan, persatuan dan lembaga-lembaga
lainnya yang diizinkan oleh sistem demokrasi mesti segera dimanfaatkan oleh
kaum Muslimin sebagai sarana untuk menyebarkan ajaran agama, mengokohkan
aqidah, mengumpulkan kekuatan dan melatih serta mendidik kader-kader mereka.
Serta menjadi kewajiban mereka untuk membentuk organisasi-organisasi dan
partai-partai yang mengajak kepada jalan Allah, menyebarkan agama dan
meninggikan kalimatNya.
Adapun mengharamkan
partai politik dengan alasan tidak bermanfaat untuk kaum muslimin, dan
kekhawatiran terlemparnya orang-orang yang memasuki medan ini ke dalam
kehidupan politik yang kotor, hingga jangankan memperbaiki orang lain, dirinya
sendiri malah rusak, adalah pendapat yang salah.
Partai
politik adalah fase lanjutan dari organisasi keagamaan dalam medan politik.
Partai politik mampu melakukan apa yang dilakukan oleh organisasi keagamaan,
plus bisa berperan serta dalam mengeluarkan keputusan politik atau dalam
usaha-usaha mencapai keputusan politik, begitu juga dalam pembuatan
undang-undang. Partai politik merupakan salah satu cara berda’wah yang sesuai
dengan tuntutan zaman dan kenyataan.
Demikianlah,
aktifitas politik adalah suatu kewajiban agama. Dan seorang muslim haruslah
melakukan aktifitas politik untuk memenangkan agama, meninggikan kalimat Rabbil
‘aalamiin, dan untuk merealisir kepemimpinan dan kekukuhan posisi umat
sebaik-baiknya seperti diajarkan oleh pemimpin dari sekian Nabi dan Rosul.
By lee_liz
Referensi
: Islam dan Politik, Abd Ar-Rahman
Abd Al-Khaliq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar